Penyelenggaraan - Nilai Ekonomi - Karbon - Pencapaian - Target Kontribusi - Nasional - Pengendalian - Emisi - Gas - Rumah Kaca - Pembangunan Nasional
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 98, LN.2021/No.249, jdih.setneg.go.id : 68 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Berbagai dampak dan akibat perubahan iklim mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1994; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 16 Tahun 2016; dan PP Nomor 46 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) maksud, tujuan, dan ruang lingkup; 2) upaya pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution/NDC; 3) tata laksana penyelenggaraan nilai ekonomi karbon; 4) kerangka transparansi; 5) pemantauan dan evaluasi; 6) pembinaan dan pendanaan; dan 7) komite pengarah pada pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon/NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca/GRK. Pelaksanaan upaya
pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 61 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2011.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 97, LN.2021/No.244, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi: 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 105 Tahun 2016.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengelola - Ekosistem Laut dan Pesisir
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 96, LN.2021/No.241, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekedaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Pemberian Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir bagi PNS yang bekerja pada Instansi pusat dibebankan pada APBN sedangkan PNS yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis Pembiayaan - Risiko Keuangan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 95, LN.2021/No.237, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 94, LN.2021/No.235, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBD bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Widyaprada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan - Penyelenggaraan - Prasarana - Sarana - Kereta Cepat - Jakarta - Bandung - perubahan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 93, LN.2021/No.232, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung diperlukan penguatan terhadap konsorsium BUMN dan penyesuaian terhadap skema pendanaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; dan Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Konsorsium BUMN tersebut terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (Persero); PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan PT Perkebunan Nusantara VIII, yang diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
Pendanaan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung bersumber dari: 1) penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; 2) pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 92, LN.2021/No.231, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019)
ABSTRAK:
Untuk saling melindungi penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2019) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2019) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir dengan Declaration and Reservation (Penyataan dan Persyaratan).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Salinan dalam 7 bahasa: Indonesia, Inggris, Prancis, Spanyol, Arab, Mandarin, dan Rusia.
pengesahan - Protokol Pertama - Persetujuan - Kemitraan Ekonomi Menyeluruh - antar Negara-Negara - Anggota - Perhimpunan Bangsa-Bangsa - Asia Tenggara - Jepang
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 91, LN.2021/No.230, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
ABSTRAK:
Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan telah ditandatanganinya perjanjian tentang kemitraan ekonomi, maka perlu menetapkan Perpres tentang penetapan pengesahan perjanjian tersebut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 50 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Assosiation of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 April 2019 di Hanoi, Vietnam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Pengesahan - Persetujuan Perdagangan - Preferensial - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Mozambik
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 90, LN.2021/No.229, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik telah menandatangani Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik sehingga persetujuan tersebut perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 89, LN.2021/No.222, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Publik diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; dan PP Nomor 6 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) pelaksanaan MPP; 2) pendanaan; dan 3) penyelenggaraan MPP di pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pemda kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP dengan menyediakan pelayanan: 1) pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau 2) bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain. Penyelenggaraan MPP didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang dikoordinasikan oleh Penyelenggara MPP. Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas: pelayanan langsung; pelayanan secara elektronik; pelayanan mandiri; dan/atau pelayanan bergerak.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi: 1) penyelenggara MPP dibebankan pada APBD; dan 2) pada Gerai Pelayanan menjadi tanggung Organisasi Penyelenggara. Selain itu, pendanaan dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perarturan perundang-undangan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat