Pencantuman - Pemanfaatan - Nomor Induk Kependudukan - Nomor Pokok Wajib Pajak - Pelayanan Publik - NIK - NPWP
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 83, LN.2021/No.209, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik. Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan; 2) pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan; 3) validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP; 4) pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan 5) pengawasan. Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimaksudkan sebagai: 1) penanda identitas untuk setiap pemberian Pelayanan Publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permohonan Pelayanan Publik yang disampaikan; atau 2) penanda identitas untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan: 1) NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; 2) NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan 3) NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.
Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Perpres ini.
Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk: 1) pencegahan tindak pidana korupsi; 2) pencegahan tindak pidana pencucian uang; 3) kepentingan perpajakan; 4) pemuthakhiran data identitas dalam data kependudukan; dan 5) tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 83, LN.2020/NO.183, jdih.setkab.go.id : 55 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan batas rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar yang terdiri atas perairan pesisir dan perairan di luar perairan pesisir. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang laut serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan Selat Makassar. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan peninjauan kembali Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
Mencabut :
KEPPRES No. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
KEPPRES No. 111 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembangunan dan pengelolaan kebun raya yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, perlu melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan perguruan tinggi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang penyelenggaraan kebun raya dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan kebun raya meliputi: 1) penyusunan rencana pengembangan kebun raya; 2) pembangunan kebun raya; 3) pengelolaan kebun raya; dan 4) pembinaan dan pengawasan. Fungsi kebun raya terdiri atas konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan. Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber dari: 1) anggaran pendapatan dan belanja negara; 2) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 83, LN.2017/NO.188, LL PERATURAN.GO.ID: 13 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat