Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China On Cultural Cooperation)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 57, LN.2017/NO.111, LL PERATURAN.GO.ID: 3 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to the International Convention for the Safety of Life at Sea,1974 (Protokol 1988 Terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
PERPRES No. 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Mengubah sebagian :
PERPRES No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
PERPRES No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
PERPRES No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
PERPRES No. 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
PERPRES No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
KEPPRES No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
KEPPRES No. 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
KEPPRES No. 62 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003
KEPPRES No. 32 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
Pengesahan - Persetujuan Umum - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Angola - Kerja Sama - Ekonomi - Ilmiah - Teknik - Kebudayaan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 57, LN.2022/No.93, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola perlu menjalin kerja sama kemitraan di bidang ekonomi, pembangunan, ilmiah atau ilmu pengetahuan dan teknologi, teknik, dan kebudayaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola pada tanggal 11 April 2017 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Persetujuan umum ini bertujuan untuk membangun dan memajukan kerja sama dalam bidang ekonomi, ilmiah, teknik, dan kebudayaan, serta upaya saling dukung yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan dan keuntungan timbal balik.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
PERUBAHAN - Sekretariat Jenderal - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia - DPD RI
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 57, LN.2021/No.137, jdih.setkab.go.id : 3 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan dukungan administrasi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, perlu melakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2017.
Perpres ini mengubah Pasal 26 Perpres Nomor 17 Tahun 2017 dimana hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.b.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 57, LLSETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Dan Perubahan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar Menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat