Permen PAN & RB No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 6, BN.2020/NO.295, jdih.menpan.go.id : 85 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam
melaksanakan tugas di bidang Sistem Manajemen
Keamanan Informasi, perlu menetapkan Jabatan
Fungsional Manggala Informatika pada instansi
pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Manggala
Informatika;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Manggala Informatika; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
85 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021
Permen PAN & RB No. 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG VERIFIKASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 6, BN.2021/No.186, jdih.menpan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019
tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan
Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi
Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 736), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi
Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 736), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
4 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 6, jdih.menpan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
Permen PAN & RB No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya
Permen PAN & RB No. 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 7, BN.2021/No.196, jdih.menpan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pembentukan inovasi pelayanan publik
melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1
(satu) inovasi serta guna mendorong percepatan
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di
lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
badan usaha milik negara, dan badan usaha milik
daerah;
b. bahwa pengaturan kompetisi inovasi pelayanan publik di
lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019
tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di
Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan kompetisi inovasi pelayanan publik sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan
Publik di Lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha
Milik Daerah;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593)
Inovasi Pelayanan Publik; Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi; Kriteria Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi; Tema dan Kategori Kompetisi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di
Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Berita
Negara Tahun 2019 Nomor 230)
8 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 7, BN.2020/NO.296, jdih.menpan.go.id : 126 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar
budaya, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,
perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2008 tentang
Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka
Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pamong
Budaya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834)
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit, Pejabat yang mengusulkan angka kredit dan pejabat yang berwenang menetapkan anka kredit dan tim penilai; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Pamong Budaya;Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lai,larangan rangkap jabatan dan petunjuk pelaksanaan; Organisasi profesi;Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/09/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pamong
Budaya dan Angka Kreditnya
168 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 7, jdih.menpan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 07, jdih.menpan.go.id: 5 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat