PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/KOMINFO/102005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 26/PER.KOMINFO/9/2006, BN 2006/KOMINFO.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2006.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016
Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Permenkominfo No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 12/PER/M.KOMINFO/7/2010, KOMINFO.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 22/PER/M.KOMINFO/4/2009, BN 2009/KOMINFO.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2009.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 10, BN 2023 (1035); 8 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan percepatan transformasi digital, perlu dilakukan penambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband yang merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Untuk penyediaan tambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband diperlukan pengaturan teknis pada pita frekuensi radio 700 MHz dan pita frekuensi radio 26 GHz dengan mengimplementasikan sistem International Mobile Telecommunications (IMT), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2019; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz diberikan dalam bentuk IPFR. Dalam hal berdasarkan penetapan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio terdapat penetapan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming. Refarming dilaksanakan oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz. Pita Frekuensi Radio 700 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler digunakan dengan moda FDD dengan ketentuan tertentu. Pita Frekuensi Radio 26 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler digunakan dengan moda TDD. Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT). Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz wajib memenuhi beberapa kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan terkait kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz yang mana penetapan kewajiban khsuus tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz wajib melakukan koordinasi dengan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz lainnya dan/atau pengguna Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah negara lain. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2023 (329): 15 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
ABSTRAK:
Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas. Seiring dengan perkembangan teknologi, optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, dan adanya alokasi tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat digunakan berdasarkan izin kelas maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kominfo No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2022.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin Kelas diberikan untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang meliputi: a. RLAN; b. LPWAN; c. SRD; d. IMT Berbasis Izin Kelas; dan e. PMR. Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) / RLAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan transmisi data, serta dirancang untuk memungkinkan kompatibilitas antarmuka standar IEEE 802.3, dan dimaksudkan untuk fungsi perpanjangan secara nirkabel. Low Power Wide Area Network / LPWAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan konsumsi daya rendah dan cakupan luas yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu. Short Range Device / SRD adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memiliki risiko rendah dalam menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference). Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas / IMT Berbasis Izin Kelas adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler berdasarkan standar teknologi IMT dengan memanfaatkan Pita Frekuensi Radio Izin Kelas yang dikombinasikan dengan Pita Frekuensi Radio lain yang telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio) / PMR adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang bekerja untuk layanan suara jarak pendek yang bekerja pada kanal frekuensi radio yang sudah ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019.
Lampiran File; 25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat