Permenkominfo No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
Permenkominfo No. 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik Dengan Sistem Digital Hybrid
Permenkominfo No. 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat danPerangkat Telekomunikasi Radio Microwave Link
SPEKTRUM - FREKUENSI RADIO - MICROWAVE - LINK - TITIK KE TITIK - POINT-TO-POINT
2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2019 (616): 11 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point - To - Point)
ABSTRAK:
Dalam rangka simplifikasi regulasi serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dari para pemangku kepentingan perlu menggabungkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 9 Tahun 2018; dan Peraturan Kominfo No. 13 Tahun 2018.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemenuhan persyaratan teknis dimaksud dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan melalui Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005.
Lampiran File; 65 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019
Permenkominfo No. 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi
Permenkominfo No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Permenkominfo No. 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Permenkominfo No. 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Anatara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Permenkominfo No. 22/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Permenkominfo No. 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Permenkominfo No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Permenkominfo No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
Permenkominfo No. 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
Permenkominfo No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Autority/DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 313/DIRJEN/2010 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Impor Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Mencabut
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut
Permenkominfo No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Permenkominfo No. 43/P/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Permenkominfo No. 6/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/5/2006 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Certification Authority (CA) di Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatia Nomor: 30/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang Badan Pengawas Certification Authority
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 11, BN.2018/NO.1238, KOMINFO.GO.ID : 31 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat