Permenkominfo No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2021/ NO 171; PERATURAN.GO.ID; 210 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung percepatan transformasi digital
nasional dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan
tugas dan fungsi pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika, perlu menyusun Rencana Strategis
Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-
2024;
b. bahwa Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
merupakan dokumen perencanaan dari setiap
Kementerian/Lembaga yang berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadi
salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional,
Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun 2020-2024 yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Rencana Strategis Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
8. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 663);
1) Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut
Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen
perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika
untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020
sampai dengan tahun 2024.
(2) Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun
dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat
indikatif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
Mencabut (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22
Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 894); dan
(2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015
tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2084)
210 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2023 (329): 15 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
ABSTRAK:
Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas. Seiring dengan perkembangan teknologi, optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, dan adanya alokasi tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat digunakan berdasarkan izin kelas maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kominfo No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2022.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin Kelas diberikan untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang meliputi: a. RLAN; b. LPWAN; c. SRD; d. IMT Berbasis Izin Kelas; dan e. PMR. Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) / RLAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan transmisi data, serta dirancang untuk memungkinkan kompatibilitas antarmuka standar IEEE 802.3, dan dimaksudkan untuk fungsi perpanjangan secara nirkabel. Low Power Wide Area Network / LPWAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan konsumsi daya rendah dan cakupan luas yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu. Short Range Device / SRD adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memiliki risiko rendah dalam menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference). Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas / IMT Berbasis Izin Kelas adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler berdasarkan standar teknologi IMT dengan memanfaatkan Pita Frekuensi Radio Izin Kelas yang dikombinasikan dengan Pita Frekuensi Radio lain yang telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio) / PMR adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang bekerja untuk layanan suara jarak pendek yang bekerja pada kanal frekuensi radio yang sudah ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019.
Lampiran File; 25 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2024 (50); 13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Gim
ABSTRAK:
Untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, pemerintah perlu melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia. untuk memenuhi kebutuhan pengaturan guna melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Gim.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 22 Tahun 2023; Permenkominfo No. 12 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Klasifikasi Gim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gim adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual. Penerbit Gim yang selanjutnya disebut Penerbit adalah setiap orang perseorangan, badan usaha dan/atau badan hukum yang memasarkan produk Gim. Pengguna Gim yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap orang yang menggunakan Gim. Klasifikasi Gim adalah kegiatan pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia Pengguna melalui asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh Penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi gim. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi: Penerbit, dalam melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri; Kementerian, dalam melakukan pengawasan terhadap Klasifikasi Gim; dan Masyarakat atau Pengguna, dalam menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim. Tata cara klasifikasi Gim bagi Penerbit Gim yaitu Penerbit wajib melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui Sistem OSS berbasis risiko, penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri dalam mengiklankan dan/atau memasarkan Gim di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Penerbit dapat melakukan pemasaran Gim setelah Menteri menerbitkan hasil Klasifikasi Gim. Gim tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten: menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi; merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa asset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Klasifikasi Gim secara mandiri oleh Penerbit dilakukan uji kesesuaian oleh penguji Klasifikasi Gim. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klasifikasi Gim. Penerbit Gim dapat mengajukan keberatan atas hasil uji kesesuaian kepada Menteri. Pengguna Gim atau Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim kepada Menteri. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penerbit yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN.2014/No.100; jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –Second Generation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022
Permenkominfo No. 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN.2021/No.444, https://jdih.kominfo.go.id/: 13 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN.2021/No.265, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN.2019/No.712, peraturan.go.id: 17 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkominfo No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Mencabut :
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN.2018/NO.739; KOMINFO..GO.ID ;23 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat