Permenkominfo No. 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif RP0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1, BN 2024 (46); 13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKEU No. 177/PMK.02/2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terdiri atas: biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio; penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; penyelenggaraan Pelatihan Fungsional jabatan fungsional binaan Kementerian; penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi biaya pembinaan pendidikan tetap dan/atau biaya pembinaan pendidikan variabel; penyelenggaraan Pelatihan bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang Informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi, tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat mahir, dan nontingkat; penyelenggaraan uji kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi, tingkat 1 sampai dengan tingkat 7; penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi yang terdapat pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian. Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terdiri atas 50% (lima puluh persen) dan Rp 0,00 (nol rupiah). Permohonan pengenaan tarif PBNP diajukan secara tertulis oleh Wajib Bayar kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. Permohonan pengenaan tarif PBNP dapat diajukan secara tertulis oleh pejabat yang diberikan kewenangan pada Kementerian, pejabat yang diberikan kewenangan pada instansi pemerintah, atau Wajib Bayar.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1571), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1238)
PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1, BN 2020/ NO 376; PERATURAN.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan perlindungan kepada
masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan/atau hasil kejahatan serta mendukung pencegahan
dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
dilakukan pengendalian alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak
seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment
Identity;
b. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat
dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke
Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi
International Mobile Equipment Identity belum dapat menampung kebutuhan masyarakat, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang
Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui
Identifikasi International Mobile Equipment Identity;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16
Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);
Ketentuan Umum; Pelaksanaan identifikasi IMEI pada alat dan/atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler; Sosialiasi; pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak
Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment
Identity (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1238)
14 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN.2018/NO.582; KOMINFO..GO.ID ;10 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN.2015/No.179, jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2012
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 38/KEP/M.KOMINFO/2/2006 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Pengadaan Barang/JasaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkominfo No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2020/ NO 389; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
b. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada
aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk
pada sektor telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b diperlukan penundaaan
berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 96);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1329);
Ketentuan Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1329)
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1329)
4 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkominfo No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
Permenkominfo No. 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik Dengan Sistem Digital Hybrid
Permenkominfo No. 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat danPerangkat Telekomunikasi Radio Microwave Link
SPEKTRUM - FREKUENSI RADIO - MICROWAVE - LINK - TITIK KE TITIK - POINT-TO-POINT
2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2019 (616): 11 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point - To - Point)
ABSTRAK:
Dalam rangka simplifikasi regulasi serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dari para pemangku kepentingan perlu menggabungkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 9 Tahun 2018; dan Peraturan Kominfo No. 13 Tahun 2018.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemenuhan persyaratan teknis dimaksud dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan melalui Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005.
Lampiran File; 65 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN.2017/NO.102, KOMINFO.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat