Ilmu Pengetahuan dan TeknologiTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 27, BN.2015/No.1031, jdih.kominfo.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat danaAtau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 26, jdih.kominfo.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015
Permenkominfo No. 3 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
Permenkominfo No. 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
Permenkominfo No. 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan
Permenkominfo No. 3/PER/M.KOMINFO/2/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
Permenkominfo No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 20, BN.2015/No.826, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan good governance dalam
penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan
negara perlu diselenggarakan secara profesional dan
akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif,
transparan dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan
implementasi terhadap peraturan perundangundangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para
pengelola keuangan di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika, perlu adanya pedoman
yang diikuti dan diacu oleh Satuan Kerja dalam
pelaksanaan anggaran;
c. bahwa dengan adanya perubahan pengaturan terkait
pelaksanaan anggaran maka Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di
Lingkungan Kementerian Komunikasi dan InformatikaTahun Anggaran 2014 sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja
Subsidi dan Belanja Lain-Lain;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
25 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaan Secara
Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung
jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2015;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran
Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak
Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Tahun Anggaran 2015;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan
Lembaga;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana,
Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun
Anggaran 2014
164 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 18, BN.2015/No.626, jdih.kominfo.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat