Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Lembaga - Pembiayaan - Ekspor
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 40, LN.2020/NO.180, jdih.setkab.go.id : 3 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari APBN TA 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Penambahan penyertaan modal tersebut berasal dari APBN TA 2020 sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang terdiri atas: Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
PP ini mengatur mengenai akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan yang mencakup penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana. Dalam penyediaan Akomodasi yang Layak, ada hal yang ditekankan dalam PP ini, yaitu mengenai Penilaian Personal dan penyediaan Pendamping Disabilitas dan Penerjemah. Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Angkasa Pura II
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 38, LN.2020/NO.172, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1998/1999, 2001, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2017.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara; UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; dan PP Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp881.022.753.453,34 (delapan ratus delapan puluh satu miliar dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Listrik Negara
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 37, LN.2020/NO.169, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik lndonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
Dalam PP ini diatur mengenai Negara Republik Indonesia yang melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Listrik Negara
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 36, LN.2020/NO.168, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
Dalam PP ini diatur mengenai Negara Republik Indonesia yang melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp4.632.949.945.886,00 (empat triliun enam ratus tigapuluh dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 43L ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; dan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 7 Tahun 2018. Materi yang diatur dalam PP ini adalah: 1) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme yang meliputi tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, dan pembayaran Kompensasi; 2) Pemberian Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang meliputi syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya; 3) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan, dan Kompensasi bagi WNI yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam PP ini diatur mengenai pencabutan PP Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4423).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem
Keuangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009, dan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang.
PP ini mengatur mengenai kewenangan LPS dalam rangka : a) penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mencakup penanganan permasalahan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; dan b) melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 32, LN.2020/NO.163, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
Dalam PP ini diatur mengenai Negara Republik Indonesia yang melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Permodalan Nasional Madani
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 31, LN.2020/NO.162, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan pra sejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
Dalam PP ini diatur mengenai Negara Republik Indonesia yang melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat