PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Pemerintah (PP)

Menemukan 4.903 peraturan dalam 0,017 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1963
Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 92 dan No. 98)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 77 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tri Bhakti
  2. PP No. 71 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Sinar Bhakti
Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1990
Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Industri Sandang I

BUMN Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang I
Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1971
Penambahan Modal Perusahaan Perikatan Negara Sulawesi Utara/Tengah

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 16 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1959
Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1964
Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 13 Tahun 1967 tentang Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1957
Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah

Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 36 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 85 Tahun 1957) Tentang Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1970
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Kerta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 28 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kerta Niaga Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga
Mencabut :
  1. PP No. 7 Tahun 1966 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara Dirga Niaga, Cipta Niaga Dan Kerta Niaga
Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2001
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
  1. PP No. 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  2. PP No. 22 Tahun 1994 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985
  3. PP No. 21 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  4. PP No. 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1953
Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa

Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 43 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa
  2. PP No. 14 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953)
Mencabut :
  1. PP No. 29 Tahun 1953 tentang Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan