Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai lima jenis PNBP yang berlaku pada BPK yang meliputi penerimaan pada: 1) jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara; 2) jasa penilaian kompetensi; 3) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) jasa pengembangan aplikasi audit; dan 5) jasa pemeriksaan eksternal. Selain jenis PNBP tersebut, BPK dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Tarif atas PNBP dimaksud mengacu kepada PP mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP pada BPK untuk nomor 1 sampai dengan 4 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Seluruh PNBP yang berlaku pada BPK wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai delapan jenis PNBP yang berlaku pada BPKP yang meliputi penerimaan dari: 1) jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi; 2) jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor; 3) jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif; 4) jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring; 5) jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi; 6) jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor; 7) jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; dan 8) penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi. Selain jenis PNBP tersebut, BPKP dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Tarif atas PNBP dimaksud mengacu kepada PP mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP pada BPKP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada BPKP wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan PP tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam rangka melindungi hak Pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan mekanisme pengaduan bagi Pegawai ASN yang memandang keputusan dan tindakan PPK/Pejabat merugikan dirinya. Mekanisme pengaduan dimaksud berupa Upaya Administratif. Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika dianggap belum selesai, Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, PP ini mengatur juga mengenai pembentukan BPASN. Pengaturan mengenai BPASN yaitu mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPASN. BPASN ini merupakan pengganti Badan Pertimbangan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus bagi Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan PP tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
PP ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Selanjutnya, PP ini memperjelas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tidak hanya pemerintah, PP ini memberikan ruang bagi Masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 77, LN.2021/No.168, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp6.208.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus delapan miliar rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
PP No. 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Perubahan - Bentuk Badan Hukum - Perusahaan Umum - Perum - Perikanan Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 76, LN.2021/No.154, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa, serta meningkatkan peran dalam rangka mewujudkan kemandirian sektor perikanan, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang didirikan dengan PP Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 43 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang didirikan dengan PP Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perusahaan Perseroan (Persero) ini memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Dengan pertimbangan tersebut sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybrid Electric Vehicle dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1983 dan PP Nomor 73 Tahun 2019.
PP ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam PP Nomor 73 Tahun 2019. Perubahan pengaturan antara lain mengenai pengaturan dalam Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc. Selain itu, diatur juga mengenai Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau electric vehicles.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Perum Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
PP No. 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 73, LN.2021/No.149, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 33 Tahun 2005 dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penambahan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Penambahan penyertaan modal dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 51 Tahun 2011 dan PP Nomor 38 Tahun 1999.
Pengalihan Bentuk - Perusahaan Umum - Perum - Survai Udara - Penas - Perusahaan Perseroan - Persero
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 72, LN.2021/No.146, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya di bidang pariwisata dan pendukung, perlu mengubah nama serta maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Survai Udara Penas.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 48 Tahun 1991 dan PP Nomor 41 Tahun 2003.
PP ini mengatur mengenai penambahan, penghapusan dan perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 48 Tahun 1991. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Survai Udara Penas diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik yang memiliki luas 2.167 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan usaha di KEK Gresik terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan pengembangan energi. Dewan Nasional KEK menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola KEK Gresik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PP ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Lampiran : 1 Lbr.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat