Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) Tentang Sumpah dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-Daerah Otonom di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 1953.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
Untuk memperkuat tugas dan wewenang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara, perlu mengatur pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 49 Prp Tahun 1960.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan Piutang Negara yang meliputi piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Piutang Negara yang diatur dalam PP ini tidak termasuk: 1) Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan
perundang-undangan; dan 2) Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Negara mempunyai hak mendahului terkait pembayaran untuk tagihan meliputi: pokok utang, bunga; denda; ongkos/biaya lain; dan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Pada saat PP ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 28, LN. 1969/ No 51 , LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pernyataan
Berbagai Penetapan Presiden Dan Peraturan Presiden Sebagai
Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 1969.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5918), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraBea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, Industri Strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri, dan pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 25 PP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Diubah dengan :
PP No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 33 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Mengubah :
PP No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2007.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1955) tentang Dewan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 1956.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat