PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Pemerintah (PP)

Menemukan 4.903 peraturan dalam 0,018 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1948
Pemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting

Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 69 Tahun 1948 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2007
Partai Politik Lokal Di Aceh

Partai Politik dan Pemilu

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1991
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1971
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U")

Penanaman Modal dan Investasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Asuransi Kerugian
Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1980
Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amaratisme Di Indonesia

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Mengubah :
  1. PP No. 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme Di Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1979
Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Sukakarya Dan Sukajaya Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1985
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
  2. PP No. 47 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992
  3. PP No. 80 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Talah Tiga Kali Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991
  4. PP No. 36 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985
Mengubah :
  1. PP No. 13 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  2. PP No. 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1950
Mengubah Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 N0. 291)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 48 Tahun 1952 tentang Pengubahan Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Nr 291)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan