PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Pemerintah (PP)

Menemukan 4.903 peraturan dalam 0,016 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2015
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perpajakan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1976
Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara

Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1971
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 Tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 No. 134)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya

Asuransi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1975
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 16 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV, XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI
Mencabut :
  1. PP No. 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1968
Kedudukan Keuangan Ketua D.P.A.

Administrasi dan Tata Usaha Negara Struktur Organisasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1959
Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Kebijakan Pemerintah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 27 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1960, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indoensia
Mengubah :
  1. PP No. 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kementerian Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1969
Status Proyek/Pabrik Pemintalan Bekasi Dan Pelembang

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 6 Tahun 1967 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Sandang
Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1982
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kertas Gowa Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 11 Tahun 1995 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Gowa
Mencabut :
  1. PP No. 57 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Gowa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan