Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1965

Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 1965
Tanggal Pengundangan
06 Februari 1965
Tanggal Berlaku
01 Januari 1965
Sumber
LN. 1965/ No 14, LL Bphn : 8 HLM
Subjek
ASURANSI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3786 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 34 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja"
Mencabut :
  1. PP No. 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan