PERUBAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.01, TLD No. -
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa ketentuan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tidak dapat di implementasikan sehingga perlu disesuaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan maka perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 6 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 09 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 09 Tahun 2018
4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Penduduk Miskin
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam UUD 1945; bahwa dalam rangka merealisasikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan pembangunan nasional dan provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2009, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan perlindungan sosial dan jaminan sosial; bahwa perlindungan sosial dan jaminan sosial diberikan dalam bentuk santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan sosial kepada masyarakat miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kriteria keluarga penduduk miskin penerima santuan dan besarnya santunan; tata cara pengajuan santunan kematian; pengecualian; pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban; sumber dana; serta laporan pertanggungjawaban dana santuan kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
hak keuangan dan administratif dprd kabupaten buol
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.05, TLD NO.--
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Perda No. 10 Tahun 2014
16 Halaman, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya beban kerja di masing-masing bidang, pada strktur organisasi pada dinas pertanian, perkebunan dan peternakan serta dinas kelautan dan perikanan dalam mewujudkan hasil kerja yang berkualitas dan profesional maka perlu diadakan perubahan dan penyesuaian terhadap dinas pertanian, perkebunan, dan peternakan diubah menjadi dinas pertanian dan oeternakan dan membentuk dinas perkebunan kabupaten buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peubahan kedua atas Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j diubah dan ditambahkan satu huruf yakni huruf p; 2). ketentuan pasal 15 diubah; 3). ketentuan pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
7 Halaman, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 maka diperlukan upaya untuk mengali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan; Retribusi mendirikan bangunan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan.
UU No. 8 Tahun 1981; Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Perda No. 12 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2009.
16 Halaman, Penjelasan: - Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA NGUNE DAN DESA ILAMBE DI WILAYAH KECAMATAN LAKEA KABUPATEN BUOL PROVINSI SULASESI TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan pada umumnya dikabupaten dan desa-desa diwilayah kecamatan lakea pada khususnya serta dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimasa mendatang;
Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan memperhatikan luas wilayah potensi ekonomi sosial budaya dan beban tugas serta volume kerja dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah desa lakea I dan desa tuinan sehingga untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan, perlu membentuk desa baru di wilayah kecamatan lakea; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda Tentang pembentukan Desa ngune dan desa ilampe di wilayah kecamatan lakea kabupaten buol.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2006.
Dalam Perda ini diatur tentang pembentukan Desa ngune dan desa ilampe di wilayah kecamatan lakea kabupaten buol. Diatur tentang pembentukan desa, batas desa, luas wilayah dan jumlah penduduk; pembiayaan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2010
PERUBAHAN KETIGA-ORGANISASI-TATA KERJA-LEMBAGA TEKNIS DAERAH-BUOL
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan dibidang pertanian, dikembangkan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian kearah pengembangan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan dan sikap pelaku utama serta pelaku usaha sesuai dengan amanat pasal 6 dan 7 UU No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta adanya ketidaksesuaian tugas dan fungsi pada badan ketahanan pangan kabupaten buol, sehingga urusan penyelenggaraan penyuluhan dan urusan ketahanan pangan perlu dilakukan pemisahan kedalam kelompok Perda yang berbeda;
Bahwa berdasarkan ketentuan PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah bahwa urusan penyelenggaraan penyuluhan masuk dalam kelompok lembaga lain bagian dari perangkat daerah sedangkan urusan ketahanan pangan masuk dalam kelompok lembaga teknis daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No.01 Tahun 2008; Perda No. 04 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf f dihapus, huruf g diubah serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf m. 2). Diantara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 1(satu) pasal yakni pasal 21a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
5 Halaman, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan persampahan merupakan bagian integral dari pengelolaan kebersihan kota Buol;
Bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
Bahwa seiring dengan pertumbuhan kota dan pertambahan penduduk, produksi sampah di wilayah kota semakin meningkat sehingga memerlukan pengelolaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Persampahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Persampahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas dan tujuan; pengelolaan sampah; hak dan kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; kerjasama dan kemitraan; retribusi; pembiayaan dan kompensasi; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
16 Halaman, Penjelasan : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSi RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa dengal berlakunya Undang-Undalg Nomor 28 Tahun 2O09 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakat;
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan ; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Perda Nomor O5 Tahun 2008.
13 halaman, Penjelasan: - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14, TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
f. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
i. Tata Cara Pemungutan;
j. Tata Cara Pembayaran;
k. Tata Cara Penagihan;
l. Sanksi Administratif;
m. Pengajuan Keberatan Retribusi;
n. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
o. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi;
p. Kadaluarsa Penagihan;
q. Insentif Pemungutan;
r. Penyidikan;
s. Ketentuan Pidana; dan
t. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat