Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah perlu adanya penyesuaian peraturan dengan dinamika perkembangan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah serta perlu melakukan perluasan objek retribusi daerah yang ada di daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan pasal yang diubah Pasal 1 angka 13 dan angka 14; Pasal 2 ayat (1); Disisipkan Bab VIIIB; Pasal 32F, 32G, Pasal 32H; Pasal 32I dan Pasal 32J; Lampiran I; Lampiran VI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sehingga perlu Kepala Desa untuk memimpin pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa untuk menetapkan Kepala Desa yang akuntabel dan kompeten serta didukung sepenuhnya oleh rakyat, maka diperlukan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa setempat warga negara republik Indonesia yang telah memenuhi persyarakatan. Pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang, pemilihan kepala desa satu kali dilaksanakan pada hari yang sama diseluruh desa di wilayah kabupaten banggai laut. Masa jabatan kepala desa 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pemilihan kepala desa dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan dan pemberhentian kepala desa bertujuan :
a. Menjamin hak warga Negara atau masyarakat untuk dapat dipilih sebagai calon kepala desa dan memilih calon kepala desa;
b. Menjamin agar penyelenggaraan pemilihan umum kepala desa berjalan secara demokratis, transparan, jujur dan adil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
28 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/NO.5, TLD NO.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penambahan jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan kelancaran pemungutan Retribusi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014
Mengubah beberapa aturan yaitu Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 13a, angka 13b, angka 13c dan angka 13d; Pasal 2; Pasal 32; Pasal 33; disisipkan 1 bab yakni BAB VIIA dan disisipkan Pasal 32A, Pasal 32B, Pasal 32C, Pasal 32D dan Pasal 32E; Lampiran IV; Pasal 38 ayat (1) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang berbagai jenis Retribusi tertentu, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Banggai Laut memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka RPJPD Kabupaten Banggai Laut ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025 merupakan dokumen perencanaan pembanguna daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun,yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pmbangunan nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan demikian dokumen ini hanya memuat hal-hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
8 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Mengatur hal-hal terkait retribusi jasa usaha, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi pelayanan kepelabuhanan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penyesuaian tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tempat Pelelangan Ikan. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai Laut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 4 Tahun 2015
organisasi dan tata kerja - inspektorat - bappeda - lembaga teknis daerah - kabupaten banggai laut
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah, maka perlu didukung dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah; bahwa penataan organisasi perangkat daerah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Unsur Staf, Unsur Perencanaan, unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yan bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan daerah diwadahi dalam Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
18 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah, untuk melambangkan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Banggai Laut yang belum memiliki lambang Daerah sebagai tanda identitas serta untuk kelengkapan administrasi dan kelengkapan atribut pemerintahan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Lambang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kabupaten Banggai Laut yang merupakan Daerah pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 harus mempunyai identitas lambang daerah yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan Kabupaten Banggai laut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/ NO.8, TLD NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Laut sebagai perwujudan visi misi pemerintah daerah, perlu penguatan kelembagaan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dikarenakan bidang keuangan memiliki beban kerja sangat besar sehingga pengelolaan pendapatan asli daerah tidak optimal.
Pasal 18 ayat (6) UU RI Tahun 1945; UU No.5 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.79 Tahun 2019; Perda Kab. Banggai Laut No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
5 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Cabang Banggai Laut, sangat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mendukung kelancaran perputaran perekonomian yang ada di Kabupaten Banggai Laut, sehingga perlu melakukan investasi berupa Penyertaan Modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 – 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan investasi Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulteng yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yakni mulai Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dengan besarnya modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat