Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2012/NO.27, TLD NO.132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b, huruf c,Huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l,Huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Retribusi Jasa Umum.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang: Ketentuan Umum; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Anuntaloko; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penyesuaian Tarif; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
a. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2004 Nomor 15 Seri C Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 18 Tahun Seri C Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Nomnor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2005 Nomor 12 Seri C Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 30);
d. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 13 Seri C Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 31);
e. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 11 Seri C Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 95); dan
f. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum(Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 45 Seri C Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 51);
peRBENDAHARAAN - BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH DAN MEKANISME PENGAJUAN SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU NIHIL DAN PELAPORAN PERANGKAT DAERAH PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD 2021 NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2021;
UU No.10 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No..15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2021; Perbup No.26 Tahun 2010; Perbup No.24 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.53 Tahun 2016; Perbup No.25 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No.52 Tahun 2019; Perbup No.43 Tahun 2018; Perbup No. 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2021, yang dijelaskan dalam 12 Bab terdiri dari Ketentuan Umum, Besaran Uang Persediaan, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM-GU, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM Tambahan Uang Persediaan, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM-LS, Mekanisme Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban SPJ GU-Nihil, Mekanisme Penerbitan SP2D, Mekanisme Penerbitan Laporan Pengesahan SPJ TU dan GU Nihil, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati No.2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2020
17 Halaman, Lampiran 13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/NO.24, TLD NO.130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sidoan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, maka pembentukan Kecamatan Sidoan perlu ditetapkan di dalam Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.72 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Kepmendagri No.4 Tahun 2000, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Pembentukan, Luas dan Batas Wilayah, dan Ibukota; Jumlah Penduduk; Kewenangan Kecamatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 22 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2005/No.27 SERI B NOMOR 4, TLD No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa salah satu program penguat dari sistim Desentralisasi adalah adanya rasa tanggung jawab dan peran serta para pelaku usaha dalam rangka memajukan Pembangunan pada sektor Kepariwisataan guna penguatan Kabupaten dalam berotonomi;
bahwa Pembangunan disektor Kepariwisataan dapat berakibat pada lingkungan hidup, baik lingkungan dalam arti sosial maupun lingkungan dalam arti fisik, maka pemerintah Kabupaten Parigi Moutong perlu mengatur, membina, dan mengawasi terhadap usaha Kepariwisataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004;Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama obyek dan subyek retribusi; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan; pembagian hasil pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penagihan; pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/NO.26, TLD NO.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki otonomi yang nyata dan bertanggungjawab dalam mengatur dan mengurus kepentingan serta berperan dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa guna mewujudkan cita-citamasyarakat setempat secara adil, demokratis dan mandiri. Dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, Desa telah berkembang sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial dan tuntutan aspirasi masyarakat sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan menuju terciptanya masyarakat yang maju, sejahtera dan makmur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Alokasi Dana Desa, Keuangan, Kekayaan dan Aset Desa, Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Ketentuan Khusus Desa Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006
33 Halaman, Penjelasan 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/NO.18, TLD NO.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa kebersihan dan keindahan lingkungan merupakan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. SEhubungan hal tersebut, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kebersihan dan keindahan, perlu memberikan bimbingan, petunjuk dan pengarahan kepada masyarakat sehingga manfaat kebersihan dan keindahan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.35 Tahun 1991, PP No.74 Tahun 2001, PermenPU No.63/PRT/1993, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Kebersihan; Penyelenggaraan Keindahan; Larangan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Penghargaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Peraturan Bupati yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No. 2, SERI D NOMOR 8, TLD No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004 perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No, 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 59 Tahun 2000 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 16 Tahun 1993; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; Belanja pimpinan dan anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan; pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
13 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat