perempuan dan anak - PERLINDUNGAN korban kekerasan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/NO.4, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU NO.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014, UU No.21 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.9 Tahun 2008, Keppres No.36 Tahun 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Perempuan Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kerjasama, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
12 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2006/NO.26, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan di desa agar dapat berhasil guna dan berdaya guna maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.16 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan serta menambah beberapa ayat dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 33 ayat (2) huruf d, Pasal 43 ayat (2), Pasal 59, Pasal 99 huruf e, Pasal 127 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008 SERI D/NO.4, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang No 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten Parigi Moutong, urusan pemerintahan sisa, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2014/NO.19, TLD NO.146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Yujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Penanggung Jawab, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; Ketentuan Sanksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
19 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2014/NO.48, TLD NO.151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, perlu dilakukan penyesuaian nilai penjualan terendah Restoran untuk penetapan Pajak Restoran dan penyesuaian tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP NO.91 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah yaitu Pasal 12 ayat (3), Pasal 79, Pasal 107.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No.7 SERI D NOMOR 38, TLD No. 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Kecamatan berdasarkan hasil pemekaran merupakan suatu keharusan untuk menyahuti aspirasi yang berkembang dari masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan rakyat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,jumlah penduduk,luas daerah, serta volume kegiatan dalam bidang Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan , sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan umum perlu dilakukan Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah, luas wilayah dan ibu kota; kewenangan kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2008.
4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2016
PERUMAHAN KUMUH - PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.56, TLD.NO.161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU no.10 Tahun 2002, UU no.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP no.14 Tahun 2016, Permen PU no.02/PRT/M/2016
Kriteria perunahan kumuh dan permulomnn kumuh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kriteria kekumuhan ditinjau dari:
a. bangunan gedung;
b. jalan lingkungan;
c. penyediaan air minum;
d. drainase lingkungan;
e. pengelolaan air limbah;
f. pengelolaan persampahan;
g. proteksi kebakaran; dan
h. ketersediaan ruang terbuka hijau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/ No. 15 SERI C NOMOR 8; TLD No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah kabupaten;
bahwa dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan yang ada di daerah ini dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna maka salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah penanganan secara bijaksana dengan memperhatikan kelestarianya;
bahwa untuk pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan di daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; Kempen Kelautan dan Perikanan No: Kep.10/Men/2003; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran;sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; pencabutan IUP,SPI dan SIKPI; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2013/NO.26, TLD NO.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan. Untuk mencegah dampak lalu lintas dimaksud, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1999, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.32 Tahun 2011, PP No.37 Tahun 2011, Permenhub No.KM. 14 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Studi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin); Penyusun Dokumen Andalalin; Penilaian Andalalin; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
8 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No. 8 SERI C NOMOR 3, TLD No. 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 10 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah meletakan prinsip otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Kabupaten untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah ;
bahwa pengaturan dalam penyelenggaraan pemberian tanda daftar usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras merupakan jenis usaha pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam rangka pemberian tanda daftar usaha kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi
Dan Penyosohan Beras;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1992; UU No, 18 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi emberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat