Kriteria perunahan kumuh dan permulomnn kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria kekumuhan ditinjau dari: a. bangunan gedung; b. jalan lingkungan; c. penyediaan air minum; d. drainase lingkungan; e. pengelolaan air limbah; f. pengelolaan persampahan; g. proteksi kebakaran; dan h. ketersediaan ruang terbuka hijau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat