Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/NO.18, TLD NO.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa kebersihan dan keindahan lingkungan merupakan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. SEhubungan hal tersebut, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kebersihan dan keindahan, perlu memberikan bimbingan, petunjuk dan pengarahan kepada masyarakat sehingga manfaat kebersihan dan keindahan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.35 Tahun 1991, PP No.74 Tahun 2001, PermenPU No.63/PRT/1993, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Kebersihan; Penyelenggaraan Keindahan; Larangan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Penghargaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Peraturan Bupati yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No. 2, SERI D NOMOR 8, TLD No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004 perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No, 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 59 Tahun 2000 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 16 Tahun 1993; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; Belanja pimpinan dan anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan; pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
13 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23, Tahun 20l4
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014 jo. UU no.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.7 tahun 2009, Perda no.5 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2016.
laporan pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas;
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2018
perempuan dan anak - PERLINDUNGAN korban kekerasan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/NO.4, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU NO.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014, UU No.21 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.9 Tahun 2008, Keppres No.36 Tahun 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Perempuan Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kerjasama, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
12 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2006/NO.26, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan di desa agar dapat berhasil guna dan berdaya guna maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.16 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan serta menambah beberapa ayat dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 33 ayat (2) huruf d, Pasal 43 ayat (2), Pasal 59, Pasal 99 huruf e, Pasal 127 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008 SERI D/NO.4, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang No 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten Parigi Moutong, urusan pemerintahan sisa, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2014/NO.19, TLD NO.146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Yujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Penanggung Jawab, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; Ketentuan Sanksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
19 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat