penetapan dan penegasan batas desa ketapang baru kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 245, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 245
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Ketapang Baru Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Ketapang Baru secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 TAHUN 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784 / Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa edan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 246 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa lubuk betung kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 246, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 246
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang ALas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Betung Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Betung secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasrkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 TAHUN 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784 / Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 248 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa maras tengah kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 248, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 248
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Maras Tengah Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk mejamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Maras Tengah Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Maras Tengah secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal Ayat ( 3) Peraturan Menteri Dalam Nrgeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota Menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 TAHUN 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784 / Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
BataDesa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 250 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa muara timput kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 250, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 250
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan danPenegasan Batas Desa Muara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Muara Timput Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Muara Timput secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 TAHUN 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 43 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784 / Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 TAHUN 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 43 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784 / Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 251 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa padang bakung kecamatan semidang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 251, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 251
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang ALas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Bakung Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa padang Bakung secara pasti Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10. PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11. PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II 2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 252 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa padang kelapa kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 252, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 252
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang kelapa Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Kepala Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang kelapa Secara Pasti di Kecamatan semindang alas Maras kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10. PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11. PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II 2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Btas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 253 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PADANG PERI KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 253, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Peri secara pasti si Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Pengesahan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 254 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa pematang riding kecamatan semidang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 254, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 254
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pematang Riding Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan , memberikan kejelasan dan kepastianhukum terhadap batas desa Pematang Riding Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Yat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10. PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11. PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II 2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 255 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA RIMBO BESAK KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS KABEPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 255, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 255
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rimbo Besak Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Rimbo Besak Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetepkan batas Desa Rimbo B esak secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peratauran Mentri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 256 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa sendawar kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 256, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 256
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administratib pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sendawar secara pasti di Kecamatan Semindang alas Maras Kabupaten SEluma Provinsi Bengkulu;
b. brdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Perauran Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10. PEMENDAGRI No. 58 Tahun 2015
11. PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK>784/Menhut-II 2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA 2 Tahun 2013
Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat