Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan untuk
meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Sipil Negara dalam penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Peraturan Bupati Sikka
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sikka perlu disesuaikan dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sikka.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017.
Materi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIKKA NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Sikka Nomor 23 Tahun 2017
tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, belum secara lengkap mengatur ketentuan
mengenai besaran tarif sewa pemakaian gedung multi
guna Sikka Convention Center serta perlu dilakukan
penyesuaian terhadap tarif sewa bidang perikanan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan nilai
kemahalan investasi aset kekayaan daerah serta
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
masyarakat, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah
Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Bupati, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sikka Nomor 23 Tahun 2017 tentang Peninjauan
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun
2011; dan Peraturan Bupati Sikka Nomor 23 Tahun 2017.
Materi yang diatur dalam Peraturan Bupati adalah perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 23 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka
Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permenkeu No. 187/PMK.07/2018; Perda Ka. Sikka No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Sikka No. 8 Tahun 2012; dan Perda Kab. Sikka No. 11 Tahun 2011; 3 Tahun 2019.
Materi uang diatur dalam peraturan ini adalah :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.201.850.000.000,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.269.850.000.000,00
Defisit Rp. (68.000.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 79.500.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 11.500.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2018; PMK Nomor 187/PMK.07/2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Perda Kab. Sikka No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Sikka No. 1 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1; Perubahan pada pasal 2; perbahan pada pasal 3; perubahan pada pasal 4; perubahan pada pasal 5 dan perubahan pada pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat