Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2019

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi uang diatur dalam peraturan ini adalah : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 1. Pendapatan Daerah Rp. 1.201.850.000.000,00 2. Belanja Daerah Rp. 1.269.850.000.000,00 Defisit Rp. (68.000.000.000,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 79.500.000.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 11.500.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2019
Tanggal Berlaku
20 Desember 2019
Sumber
LD.2019/NO.11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1305 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan