Materi uang diatur dalam peraturan ini adalah : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 1. Pendapatan Daerah Rp. 1.201.850.000.000,00 2. Belanja Daerah Rp. 1.269.850.000.000,00 Defisit Rp. (68.000.000.000,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 79.500.000.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 11.500.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat