CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sabagimana telah diubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, perlu penetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dikabupaten enrekang tahun anggaran 2019
1.undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 7 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5495
3. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 nomor 123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 157, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5717);
4.peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 168, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5558) sebagaimana telah diubah terkhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 (lembaran negara republik indonesia tahun 2016 , tambahan negara republik indonesia tahun 2016 nomor 57, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 8564);
5.peraturan presiden nomor 129 tahun 2018 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019 (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 225)
6.peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 537) sebagimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan peraturan menteri keuangan nomor 121/PMK.07/ 2018 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 1341);
7. peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian dana desa setiap kabupaten/kota dan penghitungan rincian dana desa setiap desa (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 1884);
8.peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 611);
9.peraturan daerah kabupaten enrekang nomor 10 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten enrekang tahun anggaran 2019 (lembaran daerah kabupaten enrekang tahun 2018 nomor 10);
10.peraturan bupati enrekang nomor 21 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah (berita daerah kabupaten enrekang tahun 2016 nomor 21);
11. peraturan bupati enrekang nomor 38 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten enrekang tahun 2018 nomor 38);
1.ketentuan umum
2.penetapan rincian dana desa
3.penyaluran dana desa
4.penggunaan dana desa
5.pelaporan dana desa
6.sanksi
7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2018
KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN ENREKANG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Enrekang Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Enrekang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Mengingat 1.. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemba.ran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PengeloJaan Sampah Rurnab Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan. Lembaran Negara Nomor 5347);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sam.pah Rumah Tangga dan Sampah. Sejenis Sampah Rumah Tangga.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
09 Tahun 2002 Tent.ang Tata Cara Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pembentukan Prociuk Hukum Daerah {Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ARAH JAKSTRADA
BAB III PENYELENGGARAANJAKSTRADA
BAB IV PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
TAHUN 2018 NO 32
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bah a untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39 yat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
b. bahwa untuk mengukur kewajaran atas beban kerja dan biaya dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran belanja program dan kegiatan tertentu pada organisasi perangkat daerah diperlukan analisis standar bel nja dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan
an Belanja Daerah;
c. bah a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud alam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
B · ti tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten
Enrekang;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4393);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
NOMOR 30 TAHUN 2018
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2018/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor..60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
...
-2-
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nornor 107 \Tahun 2017 tent.ang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
c
Anggaran 2018/(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
---. "">,
2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Betita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 201 7 Nomor
50);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
21);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR O1 TAHUN 2018
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2018
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KABUPATEN ENREKANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Kabupaten Enrekang, perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PedomanPengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5256);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Miik Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
21);
1. KETENTUAN UMUM
2. AZAS
3. PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
4. TATA LAKSANA PELAYANAN KESEHATAN
5. DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
6. DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
7. MONITORING, SUPERVISI DAN PELAPORAN
8. PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Enrekang Nomor 32 Tahun 2015
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap .: Desa Di Kabupaten Enrekang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana
Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2018, sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
-. .�.
l .: -2-
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
e .:
1.·
Menetapkan
-3-
2017 Nomor 1884);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republiklndonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017
Nomor 11);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018 Nomor
05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018 Nomor 05);
12. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
21);
pasal 1
pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 10 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjukkan eksistensi masyarakat Massenrempulu sebagai identitas masyarakat di Kabupaten Enrekang maka dibutuhkan representasi simbol khas tertentu yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu Kabupaten Enrekang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
3. RUMAH ADAT
4. PAKAIAN ADAT
5. PENGGUNAAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT
6. PEMBINAAN DAN PEGAWASAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2018
PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, agar setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4572);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun
2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006
Nomor 14); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 31);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
21);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TRANSAKSI PENDAPATAN PADA BENDAHARA PENERIMAAN
BAB III TRANSAKSI BELANJA PADA BENDAHARA PENGELUARAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 9
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 18 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN EMAS DI KABUPATEN ENREKANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Emas di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa Pendidikan perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik melalui sistem pembiayaan yang jelas, pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia secara optimal agar pemerintah daerah dapat memberikan layanan pendidikan yang terjangkau untuk semua;
b. bahwa sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pendidikan di Kabupaten Enrekang, perlu ditetapkan suatu pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan EMAS Di Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 6);
6. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
1. KETENTUAN UMUM
2. SASARAN
3. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN EMAS
4. MONITORING DAN EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 16 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Teknis Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dins Petemakan dan Perikanan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Repµblik Indonesia Tahun 2009 Nomor
84, Tambahan Lembaran Nergara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otorites Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6019);
6. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor
64/Permentan/OT.140/9/2007
Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
tentang
Pedoman
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 22);
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 51);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V PEJABAT
BAB VI PENGAPENGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
NOMOR 16 tahun 2018
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat