PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2018/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Jasa Umum khususnya Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang yang telah ditetapkan dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Enrekang tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 4);
1. KETENTUAN UMUM
2. TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
TENTANG RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
MENCABUT:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Penggunaan Tanah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengendalian Penggunaan Gergaji Rantai (Chain Shaw)
4. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Air;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemberian Kartu Pemilikan dan Cap Ternak;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengeluaran Ternak dan Bahan Asal dari Ternak;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemberian Surat Izin Penempatan Usaha;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan SIUP dan Tanda Daftar Gudang Ruang (TDG/RDR);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Biaya Penggantian Dokumen Lelang untuk Pengadaan Barang dan Jasa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian IUJKN dalam Kabupaten Enrekang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Jaringan Irigasi;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Izin, Persetujuan dan Rekomendasi Kegiatan Tertentu Di Bidang Minyak dan Gas Bumi;
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sub Terminal Agribisnis
Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Memperhatikan potensi daerah khususnya komoditi holtikultura yang memiliki kontribusi yang cukup besar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan PAD Kabupaten Enrekang perlu melakukan penanganan khusus, untuk penanganan khusus holtikultura, perlu dilakukan pengelolaan Sub Terminal Agribisnis agar dapat didistribusikan kepada konsumen dengan kualitas terjamin.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang
PENGELOLAAN SUB TERMINAL AGRIBISNIS
DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2017
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2017-2028
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2017/No.08, TLD No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan Daerah;
b. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan perlu dilakukan dengan berlandaskan atas nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, dalam pemanfaatan potensi sumber daya wisata dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah di Kabupaten Enrekang;
c. pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5203);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Enrekang 2008-2028;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 14);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 7);
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Pembangunan Kepariwisataan Daerah
4. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pariwisata daerah
5. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
6. Arah Kebijakan dan Strategi Pemasaran dan Promosi Pariwisata
7. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata
8. Pelaksanaan dan Pengendalian
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan
Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME
PENYUSUNAN PERATURAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas membantu Kepala Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang di pandang perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah diatur dalam Peraturan Bupati
Enrekang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pelayanan Kesehatan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 8) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Tahun
Nomor 29 Tahun 2015;
l. Un d ang- Un d ang N omo r 2 9 Tah un 1 9 59 te n tang
Pe mb en tu k an D a e rah Ti n gk at II (Le mb aran N egar a R e pu b lik
Indo n es i a Tah un 1 9 59 N omo r 7 4 , Tamb ahan Le mb ar an
N egar a R e p ub li k In d o n es i a N o mor 1 82 2 );
2 . U n d ang- Un d ang N omo r 2 8 Tah un 1 9 9 9 te n tang
P e n ye le n gg ar a an N e gar a y an g B er si h dan B ebas d ari
K oru p s i, K olu s i d an N epo tis me (Lemb aran N eg ara Re pub l i k
I nd o n es i a Tah un 1 9 9 9 N omo r 7 5 , Tamb ahan Lemb ar an
N eg ar a Repu b l i k Ind o n es ia N o mo r 3 85 1 ) ;
3 . U n d ang- Un d ang N omo r 1 7 Tah un 20 0 3 te n tan g K e uangan
N egar a
(Lemb aran N egar a Tah un 2 00 3 N o mo r 47 ,
Tamb ahan Le mb aran N eg ara Re publ i k Ind o n es ia N o mo r
42 86 ) ;
4. U n d ang- Un d ang N omo r
1 Tah u n 2 0 0 4 t e n tan g
P e rben dahar a an N egara
(Lemb aran N egara R e pub li k
I ndone s ia Tah un 2 00 4 N omo r 5 , Tamb ah an Lemb aran
N egar a R e pu b l i k Ind o n es i a N o mo r 43 55 ) ;
5 . U n d ang- Un d ang N omo r 1 2 T ah un 2 0 11
P e mb en tu kan P e ra tu ran
t e n tan g
R epu bli k
( Lembaran N eg ara
Ind o n es ia Tah un 201 1 N o mo r 8 2 , Tamb ahan Le mb aran
N eg ara R e pub lik Ind o n es i a N omo r 5 2 34) ;
6. Un d ang- U n d ang N omo r 5 T ah un 201 4 te n tan g A p ara tu r
S i p i l N eg ar a (Lemb ar an N egar a R e pub l i k In do n es i a Tah un
2 01 4 N omo r 6 , Tamb ahan Le mb aran N eg ara R epu b l i k
Indo n e s i a N omo r 5 4 9 4) ;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
NOMOR 8 TAHUN 2017
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien dan transparan. Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Unit Perangkat Daerah, Peraturan Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Asas, Bagian Kedua Ruang Lingkup,
BAB III PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Kedua Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Ketiga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Keempat Pengguna Anggaran, Bagian Kelima Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Ketujuh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Kedelapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan, Bagian Kesembilan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bagian Kesepuluh Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
BAB IV Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Pendapatan Daerah, Bagian Keempat Belanja Daerah, Bagian Kelima Pembiayaan Daerah, Bagian Keenam Surplus dan Defisit,
BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Bagian Kedua Rencana Kerja Anggaran SKPD, Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kedua Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Keempat Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Bagian Ketiga Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Keempat Anggaran Kas dan SPD, Bagian Kelima Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Bagian Keenam Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Bagian Ketujuh Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Bagian Kedelapan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BAB VII LAPORAN REALISASJ SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kedua Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, Bagian Keempat Pergeseran Anggaran, Bagian Kelima Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Keenam Pendanaan Keadaan Darurat, Bagian Ketujuh Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Bagian Kedelapan Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesembilan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesepuluh Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesebelas Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERlNTAH DAERAH Bagian Kesatu Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagian Kedua Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.
BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH Bagian Kesatu Pengelolaan Piutang Daerah, Bagian Kedua Pengelolaan Investasi Daerah, Bagian Ketiga Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bagian Keempat Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah.
BAB XI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XII PENYELESAIAN KERUGlAN KEUANGAN DAERAH
BAB Xlll lNFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 Nomor
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006 Nomor
14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 31)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XV Bab, 205 Pasal (120 hlm) dan 36 Hlm Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR El
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT
PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU
KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, penghapusan dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang.
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
8 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat