RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN INDUSTRI MAIWA (KIWA)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Industri Maiwa (KIWA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya suatu karakter, citra
kawasan, tematis serta kualitas bangunan gedung dan
lingkungan yang berkelanjutan perlu adanya
pengaturan, pengendalian dan pemanfaatan ruang
suatu kawasan; .
b. bahwa rencana tata bangunan dan lingkungan
Kawasan Industri Maiwa disusun sebagai acuan dalam
mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak
huni, berjati diri, produktif dan berkelanjutan serta
sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penerbitan
izin mendirikan bangunan dalam kawasan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Mengingat:
dimaksud huruf a dan huruf b serta untuk memberikan
jaminan kepastian hukum perencanaan tata bangunan
dan lingkungan maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Enrekang tentang Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Industri Maiwa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Enrekang Tahun 2011 - 2031 (Lembaran
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 38 TAHUN 2017
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 36 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGAWKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(2) Peratu.ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pengalokasian
ADD paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setelah di kurangi Dana Alokasi
khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang belum
sesuai dengan ketentuan pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
257 /PMK.07 /2015 tentang Perubahan Dan/ Atau
Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah
. Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR: 36 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 35 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2017 telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
dan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017;
b. bahwa dalam Tahun Anggaran berkenaan terdapat
kewajiban kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan
pada Tahun Anggaran sebelumnya sehingga perlu segera
ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan Tahun 2017;
c. bahwa sambil menunggu APBD Perubahan Kabupaten
Enrekang T'ah un Anggaran 2017, perlu melakukan
Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2017 sebagai dasar pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
1. U n dang - Und ang Nom o r 29 T a hun 1 9 59 te ntang
P e m b e n t ukan Dae rah T ing ka t II d i Su law e s i
(Le mb aran
Ne g ara R e publ ik Ind one s i a Tah u n 1 959 N o mor 74 ,
T am b ahan L e m b ar an N e g a r a R e pu b l ik Ind one si a N o m or
1 8 2 2) ;
1 Ta hu n 2004
2. U ndang - Und ang N o m o r 17 T ahun 200 3 t e nt ang K euang an
Ne g ar a (L e m b aran Ne g ar a R e pu b li k I nd o ne s i a T ah u n 2003
No m o r 47, T a m b ahan L e m b aran Ne g ara Re p u b li k
I ndon e s i a No m o r 428 6) ;
3. U ndang -Undang Nom or
te nta ng
P e rb e ndaharaan Ne g ara
(L e m b aran Ne g ar a R e pub li k
I n d on e s i a Tahun 200 4 No m o r 5 , Ta mb ahan Le mb ar an
N e g ara R e pu b l ik I nd o ne s ia No m o r 4355 ) ;
4. U nd ang -Und ang Nom or 1 5 Tah u n 200 4 tent ang
Pe m e riks aan Pe ng el o laan d an T an g gu ng J awab Ke uan g an
Ne g ara (Le m b aran Ne g ara R e pu b li k Ind one si a T ahu n 200 4
No m o r 66, T amb ahan Le m b aran Ne g ara Re p ub li k
I n d o ne si a N om o r 44 00 );
5. U nd ang - Und ang No m or 25 T ahun 2004 t e n tang Si s t e m
Pe re nc an aan Pe m b angu nan Nasional (L e mb ar an Ne g ara
R e pu b l i k I nd on e s ia T ahu n 200 4 No m or 104 , T amb ahan
Le m b ar an N e g ara R e p ub li k I n d o ne si a N om or 442 1 );
6 . Und ang -U ndang No m or 33 Tahu n 200 4 t entang
P e rimb an g an Ke uang an a nta ra P e m e ri nt ah Pu sat d an
Pe m e ri nt ahan D ae ra h
( L e m bara n Ne g ar a Re p ub l i k
I nd on e s i a T ahu n 20 0 4 No m or 126, T amb ahan L e m b aran
Ne g ara R e p u b li k I ndone si a No m o r 443 8) ;
7. Undang -Und ang N o m or 28 T ahun 200 9 tent ang P aja k
D ae rah d an R e tr i b us i Dae rah (L e m b ar an Ne g ar a R epub li k
I n d on e s i a Tahu n 200 9 N o m or 13 0 , Tamb ahan Le mb aran
Ne g ar a R e pub li k Indone si a No m o r 504 9 ) ;
8. U nd an g -U ndang Nom or 12 T ahun 2 011 t ent ang
P e m b e ntukan P e r atur an Pe ru nd ang -U ndang an (Lemb aran
N e g ara R e pu b lik I n d o ne s ia T ahun 2011 No mo r 82 ,
T amb ahan Le m b aran Ne g ar a R I No mo r 52 34 ) ;
9. U nd ang -U ndang N o m or 6 Tah un 2014 T ent ang D e sa
(L e m b ar an Ne g ar a R e pu blik In done s i a T ahun 2014 N o m o r
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
NOMOR "35" TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat Kabupaten Enrekang, perlu dilakukan pendaftaran tanah;
b. bahwa dalam rangka pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pengaturan besaran dana yang dikeluarkan dalam rangka pendaftaran tanah masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Tanah Sistematis;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179);
6. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017,
590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017;
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
3. PELAKSANAAN PENDAFfARAN TANAH SISTEMATIS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 tahun 2015
tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017
ten tang
Enrekang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan,
Mengingat
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian, dan Masa
Jabatan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Seleksi Tambahan Baka! Calon Kepala
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB lII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR:33 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN YANG BERSUMBER DARI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU KABUPATENENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Yang Bersumber dari Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan tenaga dokter
spesialis anastesi serta pembagian jasa pelayanan sesuai
beban kerja dan resiko kerja di Rumah Sakit Umum
Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
25 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pemanfaatan Retribusi
Pelayanan Kesehatan yang bersumber dari Peserta Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di Rumah
Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten
Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
NOMOR 32. TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 31 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah
satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam
rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggungjawab diperlukan adanya pengawasan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP} Kabupaten
Enrekang yang berkualitas dan profesional;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan
oleh APIP yang berkualitas dan professional diperlukan
suatu budaya etis dalam profesi APIP;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Enrekang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
BAB VI
SANKS! ATAS PELANGGARAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
NOMOR 31 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 30 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Peizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sebahagian kewenangan penerbitan izin dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Bupati Enrekang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang dipandang sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 221);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanaan
Terpadu Satu Pintu;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 18);
8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik.
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 21).
1. KETENTUAN UMUM
2. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
3. PENANOATANGANAN
4. PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN DAN NON IZIN
5. KOORDINASI DAN PELAPORAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Enrekang Nomor 14 Tahun 2014
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 29 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah maka terdapat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015
tantang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
perlu dilakukan perubahan karena tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan perkembangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015
tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
l.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
NOMOR 29 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 27 Tahun 2017
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan
Dae rah Ka bu paten Enrekang Nomor 9 Tahun 2017,
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,
perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Penapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
NOMOR 27 TAHUN 2017
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat