KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah
satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam
rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggungjawab diperlukan adanya pengawasan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP} Kabupaten
Enrekang yang berkualitas dan profesional;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan
oleh APIP yang berkualitas dan professional diperlukan
suatu budaya etis dalam profesi APIP;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Enrekang.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
- BAB VI
SANKS! ATAS PELANGGARAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
- NOMOR 31 TAHUN 2017
- 8
|