Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Pihak Ketiga Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan pembangunan daerah yang
semakin meningkat dan untuk menunjang kesejahteraan
masyarakat di daerah, bukan hanya menjadi tugas dan
tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga
merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah,
maka Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi aktif
p i h ak ketiga baik melalui perorangan maupun badan
dalam kegiatan pembangunan, baik dalam hal
pembiayaan,kegiatan, maupun dukungan barang dan jasa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN PARTISIPASI PIHAK KETIGA;
BAB III
BENTUK PARTISIPASI PIHAK KETIGA;
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN;
BAB V
PEMANFAATAN;
BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan DPRD, maka untuk mendorong peningkatan kinerja Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, pengangaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, maka dipandang perlu dilakukan penyeseuaian atas kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD:
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacata dan Tata Penghormatan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan laporan hasil evaluasi keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam Laporan Hasil Evaluasi Keuangan Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu Kabupaten Murung Raya sampai dengan Tahun 2020 Nomor: LEV-527/PW15/4/2020 tanggal 17 Desember 2020, bahwa Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu mengalami kerugian, tidak memenuhi kewajiban, memiliki piutang serta memiliki kinerja yang tidak baik, sehingga Perusahaan Daerah tidak dapat mencapai tujuan dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu perlu dibubarkan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Murung Raya
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor,
daerah dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan
arahan lokasi investasi pembangunan.Dengan diterapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang dijabarkan ke dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah maka Rencana
Tata Ruang Wilayah tersebut perlu diatur dalam peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; . Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 08 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN;
BAB III
ASAS, TUJUAN DAN STRATEGI;
BAB IV
RENCANA STRUKTUR DAN POLA PEMANFAATAN RUANG WILAYAH;
BAB V
RENCANA UMUM TATA RUANG WILAYAH;
BAB VI
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG;
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB VlIl
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
9 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG
JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD ;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
(Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2005Nomor 07,)
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya
Tahun 2007Nomor 45) terakhir diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah kabupaten Murung Raya
Tahun 2015 Nomor 150, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Murung
Raya Nomor 150), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perluasan jangkauan pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di
Kabupaten Murung Raya. Dengan adanya penambahan terget bidang tanah
untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) di Kabupaten Murung Raya sesuai Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Nomor 06/KEP62.12/I/2019.
Dengan adanya penambahan target bidang tanah
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2017 Nomor 155) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2017 Nomor 155) diubah
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2022
Pedoman Perlndungan dan penyelamatan arsip dari bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelindungan dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Dari Bencana;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah adalab pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa dan/ atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi Jasa Usaha merupakan obyek Retribusi Daerah yang menjadi
satu sumber Pendapatan
Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Jasa Usaha dilaksanakan
dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian Daerah yang berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dengan
memperhatikan potensi Daerah. Beberapa ketentuan dan besaran tarif retribusi
sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha dirasakan sudah tidak
sesuai lagi dengan kondisi perkembangan kemajuan
daerah sehinga perlu dilakukan
penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tabun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2011 Nomor 119) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2011 Nomor 119) diubah
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
pengawasan keuangan daerah dan pengelolaan aset
daerah secara terpadu, diperlukan suatu pola
pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif,
efisien dan akuntabel guna mendorong peningkatan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan dan aset daerah
merupakan salah satu elemen pokok dalam
mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang dilaksanakan dalam suatu sistem yang
terintegrasi dan dikelola secara tertib dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk
masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 bab
IV bagian Kesebelas Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan penyelenggaraan pengelolaan
keuangan dan aset daerah sehingga perlu diganti
dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
KEPEGAWAIAN;
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH;
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 bab IV bagian Kesebelas Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Kewenangan membuat Peraturan Daerah merupakan salah satu wujud penyerahan otonomi kepada daerah sebagai bentuk pelaksanaan
program daerah. Dari aspek legal, Peraturan Daerah merupakan kunci utama Pemerintahan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan
pembangunan di daerah. Oleh karena itu dipandang perlu menyusun suatu kebijakan melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang
Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dimaksud.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; dst
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. sasaran;
b. strategi dan pendekatan;
c. indikator keberhasilan;
d. percepatan pembangunan desa dan kelurahan;
e. pengawasan;
f. pemanfaatan dana ;
g. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan Bupati
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat