Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Daerah diwajibkan untuk
menyusun Peraturan Daerah dalam rangka kebijakan
pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12
Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu disesuaikan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2009
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar dan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di Daerah serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 47 tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2013; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anak, dll
2. Asas dan Tujuan
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak
4. Kewajiban dan Hak
5. Partisipasi Anak
6. Perlindungan Anak di Bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan dan Sosial
7. Kabupaten Layak Anak
8. Peran Serta Masyarakat
9. Koordinasi Penyelenggaraan Prlindungan Anak
10. Pembiayaan
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2016
tata ruang - tata ruang perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah harus dapat mewujudkan kesinambungan dokumen RKPD dan dokumen APBD serta untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu tata cara perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; Uu No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2006; Perda Provinsi No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 6 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 8 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 11 Tahun 2008; Perda Kan Tegal No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dll
2. Asas, maksud dan tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
5. Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah
6. Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran Pembangunan Daerah
7. Data dan Informasi
8. Sanksi
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
(1) Pada saaat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, hal-hal yang mengatur tentang prosedur perencanaan dalam rangka penyusunan dan penetapan RKPD dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, hal-hal yang mengatur tentang prosedur penganggaran dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedau atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengeloalaan Keuangan Daerah, dinaytakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah serta wilayah Kabupaten Tegal memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam, maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis masyarakat yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang sistem penanggulangan bencana sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 24 tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; Uu No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009; Perda no. 2 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dll
2. Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Tanggungjawab dan Wewenang
4. Data dan Informasi Kebencanaan
5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
6. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
7. Kerjasama
8. Hak dan Kewajiban Masyarakat
9. Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional
10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
11. Pemantauan dan Evaluasi
12. Penyelesaian Sengketa
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal "Radio Slawi ayu FM" telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2012 dan dengan berkembangnya dunia penyiaran dan dinamika masyarakat Kabupaten Tegal, maka keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal perlu disesuaikan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, dll
2. Tujuan dan Nama
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Perizinan
5. Organisasi
6. Pertanggungjawaban
7. Kepegawaian
8. Pembiayaan dan Pengelolaan Keuangan
9. Status dan Pengelolaan Aset
10. Pelaporan dan Pengawasan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Tegal memiliki kawasan wisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata budaya/peninggalan sejarah, maupun wisata buatan manusia/wisata khusus yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global serta dengan adanya potensi kepariwisataan di Kabupaten Tegal maka diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan usaha kepariwisataan agar dapat berjalan denganbaik sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; Uu No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 tahun 2009; Uu No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 1985; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 7 Tahun 2011; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, Perangkat Daerah, dll
2. Azas dan Tujuan
3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
4. Pembangunan Kepariwisataan
5. Kawasan Strategis Pariwisata
6. Usaha Pariwisata
7. Kewajiban, Hak dan Larangan
8. Gabungan Industri Pariwisata di Daerah
9. Pendaftaran Usaha Pariwisata
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Sanksi Administrasi
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa keberadaan dan pembangunan menara
telekomunikasi sebagai wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus
harus diselenggarakan secara tertib, teratur dan
serasi dengan lingkungan; bahwa dalam rangka menjamin
terselenggaranya pembangunan Menara telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundangundangan, maka diperlukan upaya pengendalian
Menara Telekomunikasi secara komprehensif,
terpadu dan berwawasan ke depan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, perizinan pembangunan menara, pembangunan dan pengelolaan menara, pemanfaatan menara, kewajiban dan hak, pengawasan, pengendalian dan penegakan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013;
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu
faktor penggerak perekonomian daerah,
pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan
lapangan kerja, guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian
hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka
peningkatan Penanaman Modal dan mewujudkan
pembangunan daerah yang berwawasan
lingkungan; bahwa untuk meningkatkan iklim investasi yang
kondusif di bidang penanaman modal, perlu
diciptakan kemudahan pelayanan kepada penanam
modal dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menjadikan Kabupaten Tegal
daerah yang menarik untuk penanaman modal dan
mewujudkan pembangunan daerah yang
berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
tentang Penanaman Modal di Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 152 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kebijakan penanaman modal daerah, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahon 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tegal telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2011 ; bahwa dalam rangka lebih memperjelas
mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tegal, perlu merubah Peraturan Bupati Tegal
Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tega} No or 70 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 BAB III HIBAH Bagian Kedua Penganggaran, Pasal 13 BAB III HIBAH Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pasal 14 BAB III HIBAH Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pasal 15 BAB III HIBAH Bagian Ketiga Pelaksanaan dan ·t>enatausahaan, Pasal 28 BAB IV BANTUAN SOSIAL Bagian Kedua Penganggaran, Pasal 33 BAB IV BANTUAN SOSIAL Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan, penyisipan BAB VI A KETENTUAN LAIN_LAIN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2011 diubah.
32 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat