Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahon 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 BAB III HIBAH Bagian Kedua Penganggaran, Pasal 13 BAB III HIBAH Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pasal 14 BAB III HIBAH Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pasal 15 BAB III HIBAH Bagian Ketiga Pelaksanaan dan ·t>enatausahaan, Pasal 28 BAB IV BANTUAN SOSIAL Bagian Kedua Penganggaran, Pasal 33 BAB IV BANTUAN SOSIAL Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan, penyisipan BAB VI A KETENTUAN LAIN_LAIN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahon 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
06 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2012
Tanggal Berlaku
06 Maret 2012
Sumber
LD.2012/No. 25
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Tegal Nomor 70 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan