Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 BAB III HIBAH Bagian Kedua Penganggaran, Pasal 13 BAB III HIBAH Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pasal 14 BAB III HIBAH Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pasal 15 BAB III HIBAH Bagian Ketiga Pelaksanaan dan ·t>enatausahaan, Pasal 28 BAB IV BANTUAN SOSIAL Bagian Kedua Penganggaran, Pasal 33 BAB IV BANTUAN SOSIAL Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan, penyisipan BAB VI A KETENTUAN LAIN_LAIN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat