Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam
Untuk Musim Tanam Tahun 2008/2009 Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa air beserta sumber-sumbernya merupakan salah satu
kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat secara adil dan merata ; bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan secara efektif dan
efisien bagi tanaman yang telah dipola dan direncanakan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan
khususnya para petani, maka dalam pelaksanaannya perlu
ditetapkan Pedoman Pengaturannya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tega!
tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata
Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2008/2009 Di Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian golongan sawah, waktu tanam, sistem pembagian dan pemberian air.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2008.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 8A Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Dan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sesuai pasal 7 ayat
(1) dan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai
beberapa fungsi dan beban tugas yang cukup sarat selaku penyusun
dan pengelola keuangan daerah dimana Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
( SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) dan juga
sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada
masing-masing SKPD adalah pejabat fungsional yang mempunyai
tanggungjawab yang besar dalam pengelolaan keuangan SKPD dan
secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada PPKD selaku BUD; bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pegawai dalam administrasi
pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Aset Daerah Kabupaten Tegal dan untuk meningkatkan akuntablitas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam
pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, maka perlu memberikan
tambahan penghasilan yang didasarkan pada pertimbangan obyektif
lainnya; bahwa pemberian tambahan penghasilan berdasrakan pertimbangan
obyektif lainnya berdasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, berdasarakan ketentuan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, c, d, dan e, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 31A Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009 dapat berjalan tertib,
lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan
· perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten
Tega! Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tega! tentang Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten
Tega! Tahun Anggaran 2009;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Blaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah
Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007
Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
DaerahKabupaten Tegal Tahun 2008 telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007 ( Serita Daerah
Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 65); bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri . Dalam Negeri
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja, dipandang perlu . merubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan · dan Belanja Oaerah
Kabupaten Tegal Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu · menetapkan Peraturan Bupati T egat
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang~Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2004; PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Oaerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten tegal Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, Lampiran Bab II Bagian A angka 8 huruf c.1).b), Lampiran Bab II Bagian A· angka 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Lampiran Bab IV Bagian B angka 4 huruf a dan huiuf b, Lampiran Bab VIII Bagian B angka 3 huruf b, Lampiran Bab VIII Bagian B angka 4 huruf b, Lampiran Bab VIII Bagian O angka 2 dan angka 3, Lampiran Bab VIII Bagian F angka 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007 diubah.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2008
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PEDOMAN PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2008/No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pembagian Biaya Pernungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Bagian Pemerintah Kabupatcn Tegal, telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 02.A Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Tega] (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2006, Nomor 02.A); bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Talmo 2007, Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) dan telah dibentuknya
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tegal yang mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati Tegal tentang Pedoman Pembagian Biaya Pernungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Noinor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan Besarnya imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2008.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 02.A Tahun 2006 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 28 Tahun 2008
PERBUP Kab. Tegal No. 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembagian Upah Pungut/Upah Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal
PAJAK PENERANGAN JALAN - PEDOMAN PEMBAGIAN UPAH PUNGUT
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2008/No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian Upah Pungut /Uang Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pembagian Upah Pungut/Uang Perangsang
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten
Tegal telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor : 11
Tahun 2005 (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 12 ) ; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741) dan telah dibentuknya
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tegal yang mendasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Bupati Tegal tentang Pedoman Pembagian Upah
Pungut I Uang Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembagian Upah Pungut/Uang Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahon 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 65 T ahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peremndagri No 15 Tahun 2008; Perda Kab Daerah Tk II tegal No 7 Tahun 1998; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tega! Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tega! Nomor 1 Tahun 2008 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besarnya upah pungut /uang perangsang pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2008.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 11 Tahun 2005 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 27 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Makan Sebagai Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan motivasi kerja pegawai agar mampu
berkinerja dengan baik, maka berdasarkan pertimbangan yang
obyektif untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dipandang
perlu memberikan uang makan sebagai tambahan penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif tersebut dalam huruf
a, Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengalokasikan anggaran
untuk pemberian uang makan sebagai tambahan penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tegal ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang
. Pemberian Uang Makan Sebagai Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Supati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Supati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan Pemberian uang makan bagi pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Keputusan Bupati Tegal Nomor : 848/18/2008 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Kepada Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal maka berdasarkan
pertimbangan obyektif adanya kenaikan harga kebutuhan
pokok menjelang hari raya Idul Fitri dipandang perlu
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Tidak
Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif tersebut dalam
huruf a , Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengalokasikan
anggaran untuk pemberian tambahan penghasilan menjelang
hari raya Idul Fitri kepada Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Anggai'ah Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasar Pertimbangan
Obyektif Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal maka berdasarkan
pertimbangan obyektif adanya kenaikan harga kebutuhan
pokok menjelang hari raya Idul Fitri maka dipandang perlu
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif tersebut dalam
huruf a , Pemerintah Kabupaten Tega! telah mengalokasikan
anggaran untuk pemberian tambahan penghasilan menjelang
hari raya Idul Fitri kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tegal tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasar
Pertimbangan Obyektif Kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Tahun 2008 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif adanya kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 8.A Tahun 2008 Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Obyektif Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan
Dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Dan Bendahara Penerimaan,
Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam administrasi
pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal dan
untuk meningkatkan akuntablitas bendahara penerimaan dan
bendahara pengeluaran dalam pengelolaan keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tegal, maka perlu memberikan tambahan penghasilan yang
didasarkan pada pertimbangan obyektif ; bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Tegal Nomor Tahun 2008 ; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan telah
dibentuknya Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tegal yang
mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka
perlu merubah Peraturan Bupati Tegal tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Bendahara Penerimaan,
Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tegal;
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf 2, Pasal 2 huruf 1 dan huruf 3, Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 8.A Tahun 2008 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat