Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Tipelogi Perangkat Daerah
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
4. Eselonering/Jabatan Dalam Organisasi Perangkat Daerah
5. Staf Ahli
6. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Tata Kerja
9. Kepegawaian
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Kabupaten Bekasi mempunyai potensi kepariwisataan berupa kekayaan alam, peninggalan purbakala, seni budaya, tradisi masyarakat, dan berbagai fasilitas yang dimiliki Kabupaten Bekasi merupakan sumber daya dan modal dasar dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan norma-norma agama, nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat dan memperkokoh budaya Kabupaten Bekasi, jati diri dan kesatuan bangsa serta berwawasan lingkungan. Kabupaten Bekasi merupakan kawasan Industri terbesar di Indonesia yang mana juga kebutuhan orang asing akan wisata, rekreasi, dan hiburan harus diakomodir dan dikendalikan agar tidak berdampak negatif kepada kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Penyelenggaraan kepariwisataan dibutuhkan sebagai upaya penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan, pengendalian dan penindakan terhadap usaha-usaha kepariwisataan yang ada serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha wisata dan masyarakat. Penyelenggaraan kepariwisataan juga diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha wisata, kesempatan memperoleh manfaat wisata, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan perlu disesuaikan dengan perkembangan kepariwisataan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 1 Tahun 1987; UU No 5 Tahun 1990; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 44 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 67 Tahun 1996; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; PERPRES No 3 Tahun 1983; PERMENBUDPAR No PM.85/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.86/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.87/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.88/HK.501/MKP/ 2010; PERMENBUDPAR No PM.89/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.90/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.91/HK.501/MKP 2010; PERMENBUDPAR No PM.92/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.93/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.94/HK.501/MKP/ 2010; PERMENBUDPAR No PM.95/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.96/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.97/HK.501/MKP /2010; PERMENBUDPAR No 53 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 4 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bekasi No 11 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bekasi No 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pariwisata dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Fungsi dan Tujuan
3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
4. Kewenangan Pemerintah Daerah
5. Pembangunan Kepariwisataan
6. Kawasan Strategis Pariwisata
7. Usaha Pariwisata
8. Bentuk Usaha dan Permodalan
9. Pengusahaan
10. Hak, Kewajiban dan Larangan
11. Badan Promosi Pariwisata Daerah
12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
13. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja
14. Pembinaan dan Pengawasan
15. Sanksi
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
PERDA Kabupaten Bekasi No 7 Tahun 2007.
Badan promosi pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun; TIM P6PAR sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 harus sudah dibentuk oleh Bupati paling lambat 6 (enam) bulan; Terhadap semua perizinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib melakukan legalisasi TDUP, dan bagi usaha pariwisata yang belum memiliki TDUP wajib melakukan pendaftaran TDUP paling lambat 3 (tiga) bulan.
38 Halaman (Penjelasan 6 Halaman)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2016
Perda Kab. Bekasi No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Bekasi yang unggul dan agamis, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, rencana pembangunan Daerah dapat diubah. Perlu diadakan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi dalam penetapan tahapan dan prioritas pembangunan, serta penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, sehingga perlu penetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 24 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; PERPRES No 2 Tahun 2016; PERDA Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 3) yaitu Judul BAB VI diubah menjadi KAIDAH PELAKSANAAN. Substansi data yang terkandung pada Bab II terdahulu adalah data Tahun 2008, sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, data yang disajikan pada perubahan ini adalah data Tahun 2005 yaitu Gambaran Umum Wilayah Kabupaten Bekasi yang merupakan tahun titik tolak penyusunan RPJPD. Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bekasi yang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat. Agar pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 24 Tahun 2009; PP No 47 Tahun 2012; PP No 16 Tahun 2015; PERMEN BUMN No PER-05/MBU/2007; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Prinsip
3. Maksud dan Tujuan
4. Ruang Lingkup
5. Subjek
6. Hak dan Kewajiban
7. Program dan Bidang Kerja
8. Kelembagaan
9. Pembiayaan
10. Fasilitas
11. Pelaporan dan Evaluasi
12. Peran Serta Masyarakat
13. Pembinaan dan Pengawasan
14. Ketentuan Sanksi
15. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAGASASI BEKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan peran PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi serta untuk mencapai target Millenium Development Goals (MDGs), perlu didukung oleh tersedianya sarana dan prasarana air minum yang memadai. Sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyertaan modal Pemda Kabupaten Bekasi pada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tersebut, perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 44 Tahun 2005; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; PMK No. 188/PMK.07/2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tingkat II Bekasi No. 04/HK-PD/PU.031.1/VII/81; Perda Kabupaten Tingkat II Bekasi No. 04/HK-PD/PU.02NII/85; Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bekasi No.3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bekasi No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2014; Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2014; Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi No. 503/08.11/PDAM 2002 dan 690/381-HOR/XII/2002; Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi No. 511.2/03.02/AKS/2012 dan 4036 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN BEKASI
ABSTRAK:
Penyelenggaraan penyiaran merupakan sarana yang sangat penting dalam komunikasi masa yang dapat berguna untuk pelayanan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial serta pelestarian budaya daerah untuk kepentingan masyarakat sehingga adanya keseimbangan dan keberagaman dalam bidang informasi dan komunikasi melalui media penyiaran di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tantang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2009; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 9 Tahun 2015; PP No 53 Tahun 2000; PP No 11 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2008; PP No 28 Tahun 2012; PP No 2 Tahun 2012; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No 28/P/M/.KOMINFO /09/2008; PERMENKOMINFO No28/P/ M/. KOMINFO /09/2008; PERMENKOMINFO No PER/ M.KOMINFO/12/2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PER KPI No 2 Tahun 2005; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 2 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Susunan Organisasi
5. Kepegawaian
6. Tata Kerja
7. Pembiayaan
8. Rencana Kerja dan Anggaran
9. Teknis Penyiaran
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pertanggungjawaban
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Ketentuan tentang Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) diberlakukan setelah masa tugas Dewan Pengawas Periode 2014 – 2019 habis atau berhenti / diberhentikan.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat