Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. Bahwa Air Susu Ibu Merupakan Terbaik Dan Paling Sempurna Bagi Bayi, Karena Mengandung Zat Gizi Paling Sesuai Untuk Perkembangan Bayi
b. Bahwa Memberikan Air Susu Ibu Merupakan Kewajiban Bagi Ibu Serta Merupakan Hak Azasi Bagi Bayi
c. Bahwa Pemberian Air Susu Ibu Eksklutif Merupakan Bentuk Penjaminan Pemenuhan Hak Bayi Serta Bentuk Perlindungan Kepada Ibu Dalam Pemberian Air Susu Ibu Eksklutif Pada Bayinya Sehingga Perlu Diberikan Segera Setelah Lahir
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
6. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990
7. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan Mentri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/Tahun 2008 dan NoMOR 117/Menkes/PB/XII/Tahun 2008
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 237/MENKES/SK/IV/1997 Tahun 1997
10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 450/MENKES/SK/IV/2014 Tahun 2004
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklutif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018;
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;dan
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.207/2020 Tahun 2020.
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan kebutuhan, kemampuan, potensi daerah dan beban kerja Organisasi Perangkat Daerah yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat
dan daerah dengan tata kerja perangkat daerah yang jelas, dalam menyelesaikan urusan-urusan kewenangan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (6), pasal 28 ayat (5), pasal 40 ayat (3), pasal 44 ayat (5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolahan Keuangan Desa (Berita Negara Republic Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
1. Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
7. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2018
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 09 Tahun 2019
Berdasarkan Ketentuan Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan
otonomi daerah, menumbuhkan semangat cinta
kepada daerah dan untuk memperkuat citra Rumah
Sakit Umum Daerah Kepahiang, perlu adanya Logo
RSUD Kepahiang;
b. bahwa untuk penetapan dan penggunaan Logo RSUD
Kepahiang, perlu adanya pedoman yang dapat
dijadikan acuan bagi semua pihak, baik pihak Rumah
Sakit Umum Daerah Kepahiang maupun stakeholder
terkait lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Logo Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 6
Indonesia 4502) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan
Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 21);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
LOGO RSUD KEPAHIANG, KEDUDUKAN DAN FUNGSI, DESAIN LOGO RSUD KEPAHIANG, MAKNA LOGO, PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 17 Tahun 2010
perubahan kesatu atas peraturan daerah nomor 05 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan fungsi organisasi pemerintah daerah kabupaten kepahiang kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten kepahiang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Fungsi Organisasi Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a.
bahwa dengan telah berlakunya susunan dan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Pokok Organisasi Pasal 15 angka 6 Kabupaten Kepahiang .
b.
bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
1. UU No 43 Tahun 1999
2. UU no 39 Tahun 2004
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 33 Tahun 2004
6. UU No 20 Tahun 1968
7. UU No 20 Tahun 2001
8. UU No 13 Tahun 2002
9. UU No 38 Tahun 2007
10. UU No 41 Tahun 2007
11. UU No 57 Tahun 2007
12. UU No 4 Tahun 2008
13. UU No 5 Tahun 2008
14. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS FUNGSI ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf f diubah, sehingga Pasal 2 ayat (4) berbunyi sebagai berikut
Lembaga teknis daerah terdiri dari:
a. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Kabupaten Kepahiang
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang
c. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang
d. Badan Kepagawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepahiang
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepahiang
f. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang
g. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah
h. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahiang
2. lembaga teknis terdiri dari,Inspektorat Kabupaten , badan perencanaan dan pembangunan daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan, dan Pelatihan Kab. Kepahyang, Kantor Perpustakaan Arsip Dan Dokumentasi, RSUD, Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha PT. Bank Bengkulu, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa dengan adanya penambahan modal daerah pada PT. Bank Bengkulu diharapkan kegiatan Perusahaan PT. Bank Bengkulu untuk kiranya dapat memberi peluang modal usaha untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dibidang perkreditan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Bengkulu.
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu yang berasal dari Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2014 dengan nilai
a. Tahun 2012 sebesar : Rp. 1.010.000.000,- (satu milyar sepuluh juta rupiah);
b. Tahun 2014 sebesar : Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH NO. 79 TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR 06 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
DALAM WILAYAH KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi dan
kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan
pada kegiatan pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu
diatur Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa;
b. bahwa dalam pelaksanaan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa perlu mengubah Peraturan Bupati
Kepahiang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pengadaan Barang Jasa di Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 6
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6623);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 63), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12);
11. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah
Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2020),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah
Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021).
BARANG DAN JASA; DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian, dan Evaluasi, Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Daerah, menyebutkan bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila bedasarkan hasil evaluasi pelaksanaanya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021;
1. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 08 Tahun 2012;
8. Peraturan Daerah Kabipaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2015;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016;dan
10. . Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2008
pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat kabupaten kepahiang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam kerangka melestarikan, mengembangkan dan
memperkaya budaya nasional, maka adat istiadat, kebiasaankebiasaan
masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten Kepahiang
perlu terus dipelihara dan dikembangkan.
b. Bahwa untuk mendukung pemberdayaan dan pelestarian adat istiadat,
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten
Kepahiang diperlukan Peraturan Daerah
1. UU No 22 Tahun 1967
2. UU No 22 Tahun 2003
3. UU No 39 Tahun 2003
4. UU No 10 Tahun 2004
5. UU No 32 Tahun 2004
6. UU No 20 Tahun 1968
7. UU No 6 Tahun 1988
8. UU No 45 Tahun 1992
9. UU No 25 Tahun 2000
10. UU No 10 Tahun 2006
11. UU No 16 Tahun 2006
12. UU No 17 Tahun 2006
13. UU No 84 Tahun 1993
14. UU No 7 tahun 1993
6.
Peraturan Pemerinrah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2854)
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3373)
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Otonomi Daerah dengan Titik berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI Nomor 3487)
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
10.
Perturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penggunaan Produk Humum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
13.
Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan
14.
Pertura Daerah Tingkat 1 Bengkulu Nomor 7 Tahun 1993 tentang Badan Musyawarah Adat di Daerah Bengkulu
HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1) Badan Musyawarah Adat mempuyai hak dan wewenang sebagai berikut :
a. mewakili masyarakat adat keluar, yakni dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan dan mempengaruhi adat;
b. mengelola hak-hak adat dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan tarif hidup masyarakat ke arah yang lebih layak dan lebih baik;
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat kebiasaan dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan Musyawarah Adat berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, terutama dalam hal pemanfaatan hak-hak adat dan harta kekayaan lembaga adat agar tetap memperhatiakan kepentingan masyarakat adat setempat;
b. memelihara stabilitasi nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah, terutama pemerintahan desa dan atau kelurahan dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan yang bersih dan beribawa, pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas, dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis;
c. menciptakan Susana yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebinekaan masysrakat adat dalam rangka memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa.
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Biaya pemberdayaan, pelestarian, penggalian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Badan Musyawarah Adat diperoleh dari :
a. APBD Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
b. APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kephiang;
c. Usaha-usaha yang sah lainnya serta tidak mengikat, yang dilakukan oleh Pengurus Badan Masyarakat Adat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat