Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dengan Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal
27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 Tentang Desa, serta Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman pengelolaan Keuangan desa;
Dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksu pada huruf a, maka perlu menetapkan
dengan Peraturan daerah kabupaten Kepahiang.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945
2. UU No. 39 tahun 2004
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. PP No. 58 tahun 2005
6. PP No. 72 tahun 2005
7. Permendagri No. 13 tahun 2006
8. Permendagri No. 4 tahun 2007
9. Permendagri No. 37 tahun 2007
10. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2004
• Dalam Perda Ini mengatur tentang kedudukan keuangan desa, mengenai panjabaran umum, sumber pandapatan desa, sumber kekayaan desa, pengelolaan keuangan desa, alokasi dana desa, serta terdapat rumus penetapan alokasi dana desa, juga membahas tentang penggunaan DD tersebut, hingga ke pertanggungjawaban alokasi dana desa itu
• Dalam perda ini juga membahas tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Lain yang Setara, Pegawai negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka efektifitas tugas perlu dilakukan perubahan peraturan bupati kepahiang nomor 24 tahun 2015 tentang standar biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat negara, pejabat lain yang setara, PNS dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kabuapten kepahiang.
Materi Pokok:
1. ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ditambah 1 huruf yaitu huruf f dan ayat (4) hufuf i diubah
2. ketentuan Pasal 9 diubah, ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (5)
3. ketentuan pasal 17 ayat (2) diubah dan ditambah 1 huruf baru yaitu huruf g
4. diantara Pasal 19 dan 20 disisipkan 1 pasal yaitu 19 A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 3w
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode
yang pasti, baku dan standar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propemperda kabupaten diatur dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 59 Tahun 2015
7. PP No. 87 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Sebagai Pedoman penyusunan dan pembentukan propemperda yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar.
Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini yaitu :
a. agar dalam pembentukan Perda sesuai asas pembentukan peraturan perundang- undangan dan sesuai materimuatan dan prosedur penyusunan;
b. menjaga agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hokum nasional;
c. menentukan parameter skala prioritas penyusunan Perda;
d. mewujudkan keserasian, keselarasan dan keterpaduan pembentukan Perda dengan kebutuhan hukum masyarakat, rencana pembangunan Daerah dan kebijakan pembangunan nasional;
e. agar perencanaan dan pembentukan Perda sebagai penentu arah pelaksanaan otonomi Daerah disusun secara optimal, terencana dan sistematis berdasarkan kebutuhan Daerah;
f. adanya kepastian hukum dalam penyelesaian pembahasan Rancangan Perda;dan
g. sebagai pedoman guna penyamaan persepsi antar Perangkat Daerah dan DPRD serta pihak terkait lainnya terhadap perencanaan penyusunan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lemabaran Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
1. Bahwa dengan ditetapkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Perda dan Retribusi Daerah
2. Bahwa dengan pertimbangan yang dimaksud di atas, perlu membentuk Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 14 tahun 2002
3. UU No. 39 tahun 2003
4. UU No. 10 tahun 2004
5. UU No. 32 tahun 2004
6. UU No. 33 tahun 2004
7. UU no. 26 tahun 2009
8. UU No. 28 tahun 2009
9. UU no. 22 tahun 2009
10. PP No. 20 tahun 1968
11. UU No. 38 tahun 2004
12. PP no. 69 tahun 2010
(1) Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
(2) Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek;dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
(3) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
(4) (1) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi Perizinan Tertentu.
(5)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2008
pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat kabupaten kepahiang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam kerangka melestarikan, mengembangkan dan
memperkaya budaya nasional, maka adat istiadat, kebiasaankebiasaan
masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten Kepahiang
perlu terus dipelihara dan dikembangkan.
b. Bahwa untuk mendukung pemberdayaan dan pelestarian adat istiadat,
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten
Kepahiang diperlukan Peraturan Daerah
1. UU No 22 Tahun 1967
2. UU No 22 Tahun 2003
3. UU No 39 Tahun 2003
4. UU No 10 Tahun 2004
5. UU No 32 Tahun 2004
6. UU No 20 Tahun 1968
7. UU No 6 Tahun 1988
8. UU No 45 Tahun 1992
9. UU No 25 Tahun 2000
10. UU No 10 Tahun 2006
11. UU No 16 Tahun 2006
12. UU No 17 Tahun 2006
13. UU No 84 Tahun 1993
14. UU No 7 tahun 1993
6.
Peraturan Pemerinrah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2854)
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3373)
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Otonomi Daerah dengan Titik berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI Nomor 3487)
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
10.
Perturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penggunaan Produk Humum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
13.
Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan
14.
Pertura Daerah Tingkat 1 Bengkulu Nomor 7 Tahun 1993 tentang Badan Musyawarah Adat di Daerah Bengkulu
HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1) Badan Musyawarah Adat mempuyai hak dan wewenang sebagai berikut :
a. mewakili masyarakat adat keluar, yakni dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan dan mempengaruhi adat;
b. mengelola hak-hak adat dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan tarif hidup masyarakat ke arah yang lebih layak dan lebih baik;
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat kebiasaan dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan Musyawarah Adat berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, terutama dalam hal pemanfaatan hak-hak adat dan harta kekayaan lembaga adat agar tetap memperhatiakan kepentingan masyarakat adat setempat;
b. memelihara stabilitasi nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah, terutama pemerintahan desa dan atau kelurahan dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan yang bersih dan beribawa, pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas, dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis;
c. menciptakan Susana yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebinekaan masysrakat adat dalam rangka memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa.
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Biaya pemberdayaan, pelestarian, penggalian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Badan Musyawarah Adat diperoleh dari :
a. APBD Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
b. APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kephiang;
c. Usaha-usaha yang sah lainnya serta tidak mengikat, yang dilakukan oleh Pengurus Badan Masyarakat Adat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pendidikan nasional di Kabupaten Kepahiang merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa urusan pemerintahan bidang pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten Kepahiang dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2002.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2012
penyertaan modal Pemerintah daerah kepahyang pada pt bank bengkulu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat, perlu adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu;
b.
bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
UU Pasal 18 Ayat (6)
UU No 9 Tahun 1967
UU No 39 Tahun 2003
UU No 32 Tahun 2004
UU NO 33 Tahun 2004
UU No 12 Tahun 2011
UU No 20 Tahun 1968
UU No 58 Tahun 2005
UU No 38 Tahun 2007
UU No 21 Tahun 2011
UU No 4 Tahun 2008
UU No 13 Tahun 2007
UU No 7 Tahun 2009
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG PADA PT. BANK BENGKULU.
Tujuan :
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu bertujuan untuk turut serta mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud padaat (1), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Jenis Modal :
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu dinyatakan dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
- Tahun 2005 sebesar
- Tahun 2006 sebesar
- Tahun 2007 sebesar
- Tahun 2008 sebesar
- Tahun 2009 sebesar
- Tahun 2010 sebesar
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp
100.000.000
3.030.000.000
3.760.000.000
Nihil
3.100.000.000
Nihil
TOTAL
: Rp.
9.990.000.000
(2) Besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan setiap tahun yang besarannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang tahun bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP No. 22 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI KEPAHIANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2022 Ketentuan Pasal 4
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH NO. 76 TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENETAPAN
RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kepahiang tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran
dan Penetapan Rincian Alokasi Setiap Desa di Kabupaten
Kepahiang Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
6. Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
ADD Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1496);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 30);
9. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 24 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022
(Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021
Nomor 71).
PENGGUNAAN ADD; PENGALOKASIAN ADD; MEKANISME PENYALURAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan adalah:
a. bahwa melaksanakan amanat ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu
c. bahwa Kabupaten Kepahiang belum memiliki peraturan yang mengatur mengenai persampahan sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah
Dasar Hukum peraturan adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 18/2008; UU 32/2009; UU 36/2009; UU 23/2014; PP 81/2012; Permen Lingkungan Hidup 16/2011; Permen PU 03/PRT/M/2013 dan Perda Kab Kepahiang 8/2012
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
Tujuan pengelolaan sampah untuk: mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis dan mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2023
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk Penyandang Disabilitas memiliki hak asasi
manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Kabupaten Kepahiang, sebagian besar
Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya
hambatan dan kesulitan dalam akses hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi tentang
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6368);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang
Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6334);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6473);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, Dan
Pelindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6566);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi Dan Rehabilitasi Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6601);
18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh Untuk Fasilitasi Akses Atas Ciptaan Yang Dipublikasi Bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, Atau Disabilitas Dalam Membaca Karya Cetak);
19. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 143);
20. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 135);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
42 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat