Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DI LINGKUNGAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS TAMBAHAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pemberian Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 18 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2015/18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di wilayah Kab Kuningan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 79A UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pencabutan PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai PERDA Kab Kuningan No 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kab Kuningan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
5 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 19 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2015/19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyertaan modal daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan telah ditetapkan PERDA No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan sebagaimana telah diubah dengan PERDA No 27 Tahun 2013. Sehubungan dengan adanya perubahan aset penyertaan modal dari Pemerintah Daerah berupa tanah dan bangunan yang dijadikan taman kota maka perlu meninjau kembali PERDA tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Perubahan Ketiga atas PERDA No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 8 Tahun 2009; PERDA Kab Kuningan No 25 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan Agustus 2015 sebesar Rp 5.000.000.000. Selain itu, diperlukan penambahan sebesar Rp 15.035.000.000 dianggarkan dalam APBD yang diberikan secara bertahap. Sumber tambahan tersebut berasal dari: keuntungan bersih PDAU bagian Pemerintah Daerah; Pendapatan Asli Daerah; dan sumber lain yang sah. Selain itu, untuk kelangsungan usaha PDAU diberikan penyertaan modal dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris, meliputi: tanah aset PDAU; bangunan gedung aset PDAU; tanah gedung kantor PDAU; bangunan gedung kantor PDAU; barang inventaris lama; barang inventaris baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
10 HLM (Penjelasan 1 hlm, lampiran 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 20 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KUNINGAN (PD. PERKREDITAN KECAMATAN KUNINGAN)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2015/20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN PADA PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KUNINGAN (PD. PERKREDITAN KECAMATAN KUNINGAN)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing, memperluas jangakaun pelayanan kepada masyarakat, koordinasi dan efisiensi PD. Perkreditan Kecamatan Kramatmulya dan PD. Perkreditan Kecamatan Selajambe telah dilakukan penggabungan keduanya dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat No 580/Kep.27-Invest&BUMD/2015, menjadi PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. Penggabungan tersebut berdampak pada modal dasar, komposisi kepemilikan saham, kepengurusan serta kedudukan kantor pusat dan cabang PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. Dalam rangka memenuhi modal dasar melalui pemenuhan modal disetor perlu adanya penyertaan modal daerah pada PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. PERDA Prov Jawa Barat No 7 Tahun 2015, bentuk hukum PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan berubah menjadi PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan (PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1999; PP No 58 Tahun 2005; Peraturan BI No 8/20/PBI/2006; Peraturan BI No 8/26/PBI/2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERDA Prov Jabar No 14 Tahun 2006; PERDA Prov Jabar No 7 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jabar No 580/Kep-27-Invest&BUMD/2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa tujuan penyertaan modal daerah pada PT. LKM Kuningan (PD. PK) adalah: meningkatkan permodalan PT. LKM Kuningan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga mempunyai daya saing yang tinggi dan untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat; pemenuhan modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham untuk menyehatkan dan mengoptimalkan kinerja PT. LKM Kuningan; pengembangan pelayanan jasa keuangan/perbankan bagi usaha produktif Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), terutama di pedesaan; memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Modal dasar PT. LKM Kuningan sebesar Rp 5.000.000.000 (40% Pemda Jabar, 60% Pemda Kab Kuningan). PT. LKM Kuningan (PD.PK) wajib melaporkan Neraca Keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan kepada Bupati. Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, maka PT. LKM Kuningan (PD.PK) wajib : menerapkan prinsip good corporate governance; meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen sumber daya manusia; meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka persaingan usaha yang sehat; melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan angka 2 PERDA Kab Kuningan No 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam waktu 6 bulan harus sudah diterbitkan.
11 HLM (Penjelasan 4 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (SOP AP) KANTOR ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat