Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perunahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2017/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan atau WNI yang berada di Kabupaten Kuningan. Peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 diubah sehingga berbunyi: Pemerintah Kabupaten berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Dinas melakukan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban salah satunya meliputi: mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting; memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk; mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun/telah kawin/pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan dibawah saat bepergian. Data Kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data Penduduk, NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemiliki KTP-el. Kutipan akta pencatatan sipil terdiri atas kutipan akta: kelahiran; kematian; perkawinan; perceraian; pengakuan anak; dan pengesahan anak. Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat: keterangan tentang cacat fisik/mental; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data yang merupakan aib. Dinas melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus dengan membentuk tim khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pejabat struktural pada Dinas diangkat, diberhentikan, dan dinilai kinerjanya secara periodik oleh Menteri. Petugas Registrasi membantu dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari, selanjutnya akan dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran setelah mendapatkan keputusan Kepala Dinas. Pengakuan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, namun belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukdan dianggarkan dalam APBD dan APBN. Setiap penduduk dikenai denda apabila melampaui batas waktu pelaporan dan tidak membawa KTP saat bepergian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
20 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pejabat PNS tertentu diberikan wewenang khusus oleh UU sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya. Keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik PNS perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Peraturan yang berlaku dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2009; PERMEN KEMENKUMHAM No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 diubah sehingga berbunyi: PPNS dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat perintah dari Ketua Sekretariat PPNS atau pelaksana tugas harian Sekretariat PPNS dan dapat berkoordinasi dengan Penyidik Polri. PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dengan diusulkan oleh Bupati. PNS yang diusulkan menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan: masa kerja minimal 2 tahun; berpangkat minimal penata muda/golongan IIIa; sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum; sehat jasmani dan rohani; bernilai baik; lulus Diklat PPNS; diajukan oleh Bupati. Mutasi PPNS dalam wilayah daerah merupakan kewenangan Bupati. Pemberhentian PPNS diusulkan oleh Bupati kepada dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. PNS yang telah diangkat sebagai PPNS harus mempunyai Kartu Tanda Pengenal PPNS. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang perlu dibentuk Sekretariat PPNS yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pelaksanaan operasional Sekretariat PPNS dikoordinasikan pada Satpol PP. PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas berdasarkan prinsip: integritas, kompetensi, obyektifitas dan independensi. Kode etik PPNS salah satunya meliputi: mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; menjunjung tinggi HAM; mendahulukan kewajiban daripada hak. Tata kerja PPNS meliputi hubungan antar anggota PPNS dan hubungan PPNS Daerah dengan pihak yang diperiksa. Penegakan kode etik PPNS dibentuk tim kehormatan kode etik yang bersifat ad doc (sementara), terdiri dari 3-5 orang, ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dibentuk paling lambat 15 hari kerja sejak terdapat laporan/pengaduan, mempunyai tugas dan wewenang: memantau pelaksanaan tugas, memeriksa pelanggaran, menetapkan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan memberikan rekomendasi kepada Bupati. Laporan/pengaduan disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengawaan dan tim kehormatan kode etik. PPNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan. Pembinaan dan pengawasan PPNS meliputi: pembinaan umum, teknis dan operasional. PPNS dilengkapi pakaian dan atribut PPNS dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Segala biaya berkaitan PPNS dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah. PPNS yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai selesai, sementara yang sedang dalam proses pengangkatan tetapi belum selesai wajib menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
18 HLM (Penjelasan 3 hlm, lampiran 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten mempunyai hak keuangan dan administratif. PERDA Kabupaten Kuningan No 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 44 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2017; PEPRES No 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: uang representasi; tunjangan keluarga; tunjangan beras; uang paket; tunjangan jabatan; tunjangan alat kelengkapan; tunjangan alat kelengkapan lain; tunjangan komunikasi intensif; dan tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan terdiri atas: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut. Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Belanja penunjang DPRD berupa: program; dana operasional Pimpinan DPRD; pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; penyediaan tenaga ahli fraksi; dan belanja sekretariat fraksi. Anggaran belanja DPRD dikelola oleh Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Barang. Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 bulan sejak tanggal diundangkan.
24 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berakhirnya Tahun Anggaran 2016 perlu dibuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PEPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Kuningan No 24 Tahun 2004; PERDA Kabupaten Kuningan No 7 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Kuningan No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 20 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Kuningan No 8 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 20 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Kuningan No 21 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Kuningan No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi dan Hubungan Kerja Sekretariat Daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PEPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Kuningan No 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rincian penjabaran perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2017
penyelenggaraan - dan - retribusi - pelayanan - tera - tera - ulang
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2017/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda Kab. Kuningan tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 2 Tahun 1085; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permen Perdagangan RI No. 69/M-DAG/PER/3/2010; Permen Perdagangan RI No. 70/ M-DAG/PER/10/2014; Permen Perdagangan RI No. 71/M-DAG/PER/10/2014; Permen Perdagangan RI No. 78/M-DAG/PER/11/2016; Permen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 636/MPP/Kep/10/2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Ruang Lingkup dan Asas, Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang UTTP Dan Pengawasan, Retrubusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang , Sanksi , Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
36 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat