Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 yang dijabarkan kendala Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 9 Nopember 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PEPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Kuningan No 7 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Kuningan No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 8 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 25 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Kuningan No 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2017
IZIN TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengaturan Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama ini telah ditetapkan dengan PERDA No 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Izin Usaha Di Bidang Kesehatan. Ketentuan Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, sehingga PERDA No 7 Tahun 2010 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2014; PP No 51 Tahun 2009; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENKES No 46 Tahun 2013; PERMENKES No 75 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Klasifikasi dan Jenis Izin
3. Ketentuan Izin
4. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan
5. Penyelenggaraan Keprofesian
6. Perangkat Pelaksana Izin
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
14 HLM (Penjelasan 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU No 25 Tahun 2004; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 2002; PP No 28 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2009; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penyelenggaraan ketahanan pangan daerah berasaskan: kemandirian; partisipatif dan gotong oyong; manfaat dan lestari; pemerataan; keadilan; kesejahteraan; dan berkelanjutan. Ketahanan pangan daerah bertujuan untuk: mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya local; meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri; memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan; meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah; dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Ruang lingkup ketahanan pangan daerah, terdiri atas: perencanaan ketahanan pangan daerah; penyelenggaraan ketahanan pangan daerah; kelembagaan dan infrastruktur pangan; pembinaan, pengawasan serta pengendalian; dan pembiayaan. Kewenangan dalam penyelenggaraan ketahanan pangan daerah meliputi: penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; pengelolaan cadangan pangan daerah; penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi; pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan ketahanan pangan Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan. Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur, sarana, dan prasarana untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan daerah, dengan membentuk tim ketahanan pangan daerah. Pembiayaan bersumber dari: APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 HLM (Penjelasan 11 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan , Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan daerah Perovinsi Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelengaraan KTR, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama,Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana, Pendanaan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Penggunaan Anggaran Belanja Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat