Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa potensi batuan yang terkandung dalam wilayah Kabupaten Poso merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan ketentuan tentang kewenangan pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Wilayah Usaha Pertambangan dan Jenis Komoditas Pertambangan Batuan;
d. Izin Usaha Pertambangan Batuan;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Batuan;
g. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Batuan;
h. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
i. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat;
j. Ketentuan Penyidikan;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan; dan
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
18 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penetapan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2016.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebegaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.17 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3, TLD No. 9318
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
a. bahwa ternak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal ternak dan hasil ternak lainnya yang pemanfaatnnya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa Kabupaten Poso merupakan salah satu daerah penghasil ternak sapi dan kerbau sekaligus konsumen pangan asal ternak dan hasil ternak lain, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin masyarakat dalam penyediaan pangan asal ternak yang sehat dan halal melalui pengendalian ternak betina produktif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif, perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Identifikasi Status Reproduksi;
c. Penyeleksian;
d. Penjaringan;
e. Pembibitan;
f. Pengendalian Pemotongan;
g. Kesejahteraan Ternak;
h. Kartu Identitas dan Sertifikasi Ternak;
i. Pengendalian Lalu Lintas Ternak;
j. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
k. Koordinasi dan Kerjasama;
l. Pembiayaan;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Larangan;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana; dan
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Poso No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 - 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, TLD NO.10719
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 – 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
3 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD No.4411
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif, terpadu dari hulu ke hilir yang melibatkan peran serta masyarakat, dunia usaha secara proporsional, efektif serta efisien.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.33 Tahun 2010; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah i i diatur tentang pengelolaan sampah dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, tugas dan wewenang, hak kewajiban dan larangan, peran masyarakat, perizinan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, pembinaan pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dipandang perlu untuk mengintegrasikan dalam suatu lembaga yang mandiri; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d UU No. 16 Tahun 2006 maka perlu membentuk badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 2974 sebagaimana diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU No, 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No, 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
7 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN POSO NO. 13 TAHUN 2010
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Daerah dan optimalisasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah diubah sebagai berikut :
1). Ketentuan Pasal 2 diubah;
2). Ketentuan Bagian Kelima Pasal 15 dan Pasal 16 diubah;
3). Ketentuan Pasal 18 diubah;
4). Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 19 dan Pasal 20 diubah;
5). Ketentuan Bagian Kesebelas Pasal 27 dan Pasal 28 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
5 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lore Peore Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan luasnya sebaran penduduk dan volume kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah ini serta untuk mewujudkan aspirasi masyarakat guna meningkatkan pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran dan pembentukan Kecamatan Lore Peore;
b. bahwa dengan pemekaran dan pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka akan lebih mendorong serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi yang ada di wilayah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Pembentukan Kecamatan Lore Peore di Wilayah Kabupaten Poso.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2000 Nomor 9 Seri D Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota Kecamatan;
c. Ketentuan Lain-Lain;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian Nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dapat dilaksanakan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Poso belum mampu berperan sebagai sarana penunjang yang diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan kehidupan serta perkembangan perekonomian rakyat sehingga kelembagaannya perlu dilakukan penyesuaian sebagai entitas bisnis murni dalam bentuk hukum perseroan terbatas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan badan usaha milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian; tempat dan kedudukan; maksud, tujuan dan kegiatan usaha; modal, saham dan pemegang saham; pengurus; penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; anggaran dasar dan administrasi pembentukan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 1975
16 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat