perangkat daerah - pembentukan dan susunan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD NO.7111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP no.18 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, pembentukan ULP, Staf Ahli, kepegawaian, perubahan perangkat daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso; Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Poso; Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Poso; Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
- Penjelasan : 4 hlm.
|