Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat;
b. bahwa sumber daya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu memiliki kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi, dan kemampuan berkompetisi sehingga mampu mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– ndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3740);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005 Nomor 2 Seri D Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 38).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Prinsip Pemberdayaan;
c. Perencanaan, Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan;
d. Bentuk-Bentuk Pemberdayaan;
e. Perlindungan dan Iklim Usaha;
f. Kemitraan dan Jaringan Usaha;
g. Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian;
h. Sanksi Administratif;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
13 Halaman, Penjelasan: 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2008
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
bahwa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Poso No. 10 Tahun 1998 tentang pajak hotel dan restoran dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasaekan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pajak Hotel.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Perda Kabupaten Poso Daerah Tingkat II Poso No. 10 Tahun 1998.
15 halaman, Penjelasan: - halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.5011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kebutuhan dan minat masyarakat memelihara hewan penular rabies, dapat membawa resiko penyebaran virus rabies sehingga mengakibatkan terjadinya ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan rabies dengan menetapkan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup penanggulangan rabies, pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan dan peredaran hewan penular rabies, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies, penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah, peran serta masyarakat, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2021
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal;
b. bahwa sesuai Lampiran huruf P Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas dan Tujuan;
c. Sasaran dan Ruang Lingkup;
d. Kewenangan;
e. Arah Kebijakan;
f. Perencanaan dan Pengembangan;
g. Promosi Penanaman Modal;
h. Pelayanan Perizinan;
i. Kerjasama Penanaman Modal;
j. Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab;
k. Insentif dan Kemudahan;
l. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;
m. Lembaga Kerjasama;
n. Sistem Informasi;
o. Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan;
p. Koordinasi Penanaman Modal;
q. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
r. Satuan Tugas;
s. Penyelesaian Sengketa;
t. Sanksi;
u. Ketentuan Peralihan; dan
v. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2008
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya; bahwa Perda Kabupaten daerah tingkat II Poso No, 10 Tahun 1998 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pajak Restoran.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Perda Kabupaten Poso Tingkat II Poso No. 10 Tahun 1998
15 halaman, Penjelasan: - halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/No.10, TLD No.10018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu diatur kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Golongan Retribusi;
c. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
f. Retribusi Perpanjangan IMTA;
g. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
h. Peninjauan Tarif;
i. Masa Retribusi;
j. Wilayah Pemungutan;
k. Tata Cara Pemungutan;
l. Tata Cara Pembayaran;
m. Tata Cara Penagihan;
n. Keberatan;
o. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
p. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluawarsa;
q. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
r. Pemeriksaan;
s. Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan;
t. Insentif Pemungutan;
u. Sanksi Administratif;
v. Ketentuan Penyidikan;
w. Ketentuan Pidana;
x. Ketentuan Peralihan; dan
y. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
eraturan Daerah
Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
19 Halaman, Penjelasan: 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.5111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia yang jika pemeliharaannya tidak intensifl dapat menimbulkan kerugian, mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penertiban Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewajiban dan larangan pemilik ternak, tata cara penangkapan, biaya penangkapan, biaya pemeliharaan , biaya petugas, keberatan dan ganti rugi, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Poso Nomor 10 Tahun 1993 tentang Larangan Melepas dan Menggembalakan Ternak Pada Lokasi Penghijauan, Reboisasi, Pertanian dan Tempat-Tempat Umum.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Poso memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai, sejahtera, maju, berdaya saing, adil dan makmur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005 - 2025.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor 8).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Program Pembangunan Daerah;
c. Tata Urut RPJPD;
d. Pengendalian dan Evaluasi;
e. Ketentuan Peralihan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No.11, TLD No. 10118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa penyebaran informasi melalui radio sebagai media penyiaran daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, dalam memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan;
c. bahwa penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga diperlukan regulasi yang dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia; dan
7. Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan
Penyelenggaraan Penyiaran.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
c. Penyelenggaraan Penyiaran;
d. Organisasi;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Pengangkatan dan Pemberhentian;
g. tata Kerja
h. Kekayaan dan Pendanaan;
i. Rencana Kerja dan Anggaran;
j. Pertanggungjawaban;
k. Kepegawaian;
l. Ketentuan Peralihan; dan
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
17 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat