Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7, TLD NO. ..
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur retribusi jasa umum di Kabupaten Poso dipandang perlu untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Poso No.2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No.38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan dan jenis retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebesrsihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, penyesuaian tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan/pembayaran/penagihan dan tempat pembayaran, pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administratif, kedaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengawasan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan; wilayah pemungutan; tahun pajak dan saat pajak terutang; pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
15 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah di Kabupaten Poso dipandang perlu untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis pajak; pajak hotel; pajak restoran; pajak hiburan; pajak reklame; pajak parkir; pajak mineral bukan logam dan batuan; pajak penerangan jalan; pajak parkir; pajak sarang burung walet; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat terutangnya pajak; tata cara pemungutan; surat tagihan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa penagihan; sanksi administratif; sanksi pidana; insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2000
22 halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No: 147/PMK.07/2010; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2001.
18 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu untuk menyusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai rencana lima tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan kebijakan serta program bupati terpilih dan merupakan dokumen perencanaan daerah yang bersifat komprehensif dan akuntabel serta sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah; maksud dan tujuan; sistematika; pengendalian dan evaluasi; perubahan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2010, dalam rangka mengoptimalisasi penegakkan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat maka perlu menata kembali organisasi satuan polisi pamong praja; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; wewenang, hak dan kewajiban; kelompok jabatan fungsional; tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
6 Halaman, Penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010
perda kabupaten poso no. 2 tahun 2008-perubahan atas
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso
ABSTRAK:
bahwa sekretariat daerah kabupaten poso, sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat penting untung mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu menata kembali organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten poso, berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No,. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Ketentuan pasal dalam Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007, dalam rangka optimalisasi penyelenggraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten poso; Bahwa Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2008 dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; Tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2008.
14 halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten poso; bahwa Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2008 dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang 1. pembentukan; 2. kedudukan, tugas dan fungsi; 3. susunan organisasi; 4. tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2008
15 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pamona Utara Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini serta mewujudkan aspirasi masyarakat guna peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu melakukan pemekaran kecamatan pamona puselemba; bahwa dengan pemekaran dan pembentukan kecamatan baru akan lebih mendorong serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi yang ada diwilayah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Poso tentang Pembentukan Kecamatan Pamona Utara di wilayah Kabupaten Poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Pamona Utara di wilayah Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat