Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 sehubungan dengan uji materil atas penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmaka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 40 dan 41 Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.5911
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup pemilihan Kepala Desa, tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pengunduran jadwal pemilihan Kepala Desa, calon Kepala Desa, pelaksana tugas Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, pembiayaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas-luasnya maka perlu mengatur urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) PP No. 38 Tahun 2007 ; Bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Perda tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang urusan pemerintahan yang menajadi kewenangan daerah; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Perda Kabupaten Poso No. 9 Tahun 2000
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu untuk menyusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai rencana lima tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan kebijakan serta program bupati terpilih dan merupakan dokumen perencanaan daerah yang bersifat komprehensif dan akuntabel serta sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah; maksud dan tujuan; sistematika; pengendalian dan evaluasi; perubahan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Peraturan daerah ini memuat antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Perangkat Desa;
3. Struktur Organisasi Perangkat Desa;
4. Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa;
5. Pengangkatan Perangkat Desa;
6. Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Perangkat Desa;
7. Laporan Hasil Penetapan Calon Perangkat Desa;
8. Larangan Bagi Perangkat Desa;
9. Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa;
10. Masa Jabatan Perangkat Desa;
11. Sanksi Administratif;
12. Biaya Penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa dan Pelantikan Perangkat Desa;
13. Penghasilan Perangkat Desa;
14. Pakaian Dinas dan Atribut;
15. Ketentuan Peralihan; dan
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
18 Halaman, Penjelasan; 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/No.1, TLD No. 0111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian izin pertambangan rakyat, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum di pandang tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No, 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pertambangan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang wilayah pertambangan rakyat; penggolongan pertambangan rakyat; pemberian izin pertambangan rakyat; hak dan kewajiban pemegang izin; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian;dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2002
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2015
tata ruang perkotaan tahun 2015-2035 - rencana detail
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Poso Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Poso No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Kabupaten Poso Tahun 2015 - 2035, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penataan bagian wilayah perkotaan. bagian wilayah perkotaan dan jangka waktu, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub bagian wilayah perkotaan yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, hak, kewajiban dan larangan, peran masyarakat dalam penataan ruang, pengawasan penataan ruang, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1, TLD No. 3311
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengkoordinasian, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas, mengelolah berbagai kepentingan dalam rangka kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No, 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; sekretariat daerah; sekretariat DPRD; Uraian tugas dan fungsi; eselonisasi jabatan; tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2012
7 halaman, Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menarik Penanam Modal dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, perlu mengatur pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kewenangan Daerah;
c. Insentif dan Kemudahan;
d. Bentuk dan Kriteria;
e. Tata Cara;
f. Dasar Penilaian;
g. Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan;
h. Koordinasi dan Pengendalian Percepatan Penanaman Modal;
i. Laporan dan Evaluasi;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Ketentuan Peralihan; dan
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.8217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran huruf Q angka 6 dan angka 7 bahwa Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberdayaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, pembinaan, perlindungan, larangan, pengawasan, penyidikan, dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Penjelasan : 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat