ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam Pasal 160 ayat (4) yaitu Pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan pada Bagian Humas Dan Kerjasama Sekretariat Daerah, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, maka perlu mengatur pergeseran anggaran tersebut;
bahwa untuk maksud tersebut diatas. maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
-
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 };
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438 );
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebajaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 12);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Bupati Gowa Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 76).
- Menetapkan
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2017
Pasal2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Oaerah '<abupaten Gowa
NOMOR
TANGGAL
: 6 TABUU 2017
: 14 Maret 2017
Kode Rekenlng Uralan Sebelum
dlaeser Setelah
dlgeser
Sellslh Keterangan
2 3 4 5 6
,- URUSAN PEMERINTAHAN FUNGSI PENUNJANG
- -
425,888,145.00
425,888,145.00
0.00 Berdasarkan pada :
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - 425,888,145.00 425,888,145.00 0.00 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
SEKRETARl�T D_!.ERAH (Baglan _Humas dan Kerjasama)
- �!5,888,145.00
-�6.9.88,!�-00_
0.00
pasal 160 ayat (4).
2. Disposlsi Bupati Gowa kepada Sekretaris Daerah tanggal
6 -·
!.. 2
BELANJADAERAH BEL.ANJA LANGSUNG
425,888,145.00 426,888,146.00-
425,�J!J.'4�.:..00 --�25,888,1�.oo
0.00
0-.00-
20 Februari 2017 atas Telaahan Stat Bag. Humas dan Kerja
Sekretariat Daerah No.14/Humas&Kerj.111/2017 tanggal
14 Februari 2017
4 01 03 01 - p� Pel�yanan_!Jmum Admlnls�f!I Perkim_toran
4 01 03- 01 23 Penyedlaan Jall!_A!l_mlnlstrasJ IS!_tatausahaan Hu'!'aS
425,888,145.00- - 425,888,1.45.00_
_ 4;5.1888,145.oo 4!5,888, ,�oo_
...
0.00
0.00
6 ·2 2 BEL.ANJA BARANG DAN JASA- ·-·
6 2 - 2 03' - Balanja Jasa Kantor - - ----- - -
5 2 2 03 05 Belanja· Sural_K����aJ!!lah-
425,888,1400-
318,3!,145.00
194,200,000.00
.. 4251tu;14s.oo -_ _ �
318.388,145.00 _ �
194,200,000.00 0.00
� _ 86/anja Jasa Tenaga Ahli _
- - - - - �000,000.00
.. --�O(!!),oo_a°;g_o - - - o.oo
5 2 2 1! _ �al�J!_lllaka�anclan Mlnuman
· · -=-. - 99,990.000-:oq
... so,920.099.00
o.oo
5 2 2 11 02 Balanja Makanan dan Minuman Rapat
Ba/anja MakanandsnMinurnan Humas dan Warlawan
2 _2_ 11 03 Balanja Makanan dan Minuman Tamu - _ _
BalanJ!UMkanandan r.Alnuman 'ramu
6 2 2- 13 _Balanja Pakal!n�e!J!
5- _2 2_ 13 Q_1 Balanja Pakaian Kerja Lapangan _
Balanja Pakaian Saragam Lapangan Humas
. jfalanja Pa�aia_12 S(!rag_am_ Lipangan Warlawaii Forwag
Ba/anja Pakaian Saragam Protokolar Humas
Balanja Pakaia_n Seragam Protokolar Protokol
80,000,000.00
so,000,0-0-0.r..0-o0o
- - 0.00
21,soo;ooo:oo
- v.000:-ood.oo
5, 500,000. 00
5,500,000.00
'a:250,000.00
- . 8,250,000.00
30,000,000.00 {�•.QQO.�...:.OQ)_
30, 000,000. 00- (50,000,_00(),_00)
50,000,000.00 50,000,000.00
50, ooo,000.00 �----'50''-'-ooo,ooo.oo
i'i,soo,000.00 o.iio
2!,_500,{}f}j).OO _- _ - Q!)g.-
5,500,000.00 0.00
5,500,000.00� --- - 0.00
8,250,000.00 - - 0.00
§.,250,000.2_() _ - - 0.00-
JUMLAH 425,888, 145.00 425,888, 145.00
|