TENTANG PEMBERIAN TUNJA GAN PERUMAHAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GOWA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24b, BD.2017/24b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (4) Peraturan Dacrah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati Gowa tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Dacrah Tingkat il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
4. Undang-Undang Pemeriksaan 17 Tahun 2003 tentang 1 Tahun 2004 tentang Nomor 5, Tambahan Lembaran Pengelolaan Negara (Lembaran Negara Nomor 15 Tahun 200 tentang Tanggurig Jawab Republik dan Keuaangan Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44370),
6. Undang-UJndang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah Undang-Undang Nomor Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tabun 2014 cntang Pemerinahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonessa Tahun 3015 Nomor 58. Cambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 5679) tentang diubah beberapa terakhir Tahun 2015 tentang kal dengan undaung - undang nomor 9 tahun 15 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Normor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Dacrah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana, 8. Peraturan Pemerintah serta Operasional,
10. Peraturan Gowa Nomor Kabupaten Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11Tahun 2014 (Lembaran Daerah Daerah 8. Kabupaten tentang Pembentukan Perangkat Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Cowa Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11):
11. Peraturan Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Perwakilan Daerah Dewarn (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Rakyat Tahun 2017 dan Anggora Nomor 6, Tanbahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3)
1. Ketentuan Umum
2. Tunjangan Perumahan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24a Tahun 2017
PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24a, BD.2017/No.24a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 Peraturan Oaerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bahwa Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan
Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Gowa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 7 4, Tam bah an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355};
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuaangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ten tang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4370);
Menetapkan :
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah { Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Uandang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraruran Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2014 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Oowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN
KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES BAGI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH DAN BELANJA OPERASIONAL PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB!
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati
penyelenggara pemerintahan daerah
pelaksanaan urusan pemerintahan
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
sebagai unsur
yang mermmpm
yang menjadi
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat
DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gowa yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Gowa.
6. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan
keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa
dan telah mengucapkan Sumpah/Janji berdasarkan
ketentuan Perundang-Undangan.
7. Tunjangan Komunikasi lntensif adalah Tunjangan berupa
uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka mendorong
peningkatan kinerjanya.
8. Tunjangan Reses adaJah Tunjangan berupa uang yang
diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Gowa yang melaksanakan Reses dalam
rangka menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokokpokok pikiran.
9. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang
diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk
menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
refresentasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna
melancarkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang
Pi.mpinan DPRD sehari-hari.
BAB 11
TUNJANGAN KOMUNIKASI PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 2
Pemberian Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pirnpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Gowa diberikan dalam bentuk uang dan
dibayarkan setiap bulan.
Pasal 3
Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar 3 ( tiga) kali uang
refresentasi Ketua DPRD : 3 x Rp2.100.000,-(dua juta seratus ribu
rupiah)= Rp6.300.000,-(enamjuta tiga ratus ribu rupiah)
BAB III
TUNJANGAN RESES
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 4
(1) Pemberian Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Gowa;
(2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk uang dan dibayarkan seciap melaksanakan reses.
Pasal 5
Tunjangan Reses Pi.mpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sebesar 3 x uang refresentasi Ketua DPRD
3 x Rp2.100.000,- (duajuta seratus ribu rupiah)= Rp6.300.000,-(enam
juta tiga ratus ribu rupiah)
BAB IV
DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
Pasal 6
(1) Pemberian dana operasional Pirnpinan DPRD masing-masing:
Ketua DPRD sebesar 2 (duaJ kali uang refresentase Ketua DPRD den
Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 (satu koma lima) kali uang refresentase
Wakil Ketua DPRD
(2) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat {l) dibayarkan setiap bulan masing-masing:
Ketua DPRD sebesar 2 x Rp2. IOO.OOO,- {duajuta seratus ribu rupiah)
= Rp4.200.000 ,- (empatjuta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 x Rp2.100.000,-(duajuta seratus ribu
rupiah)= Rp3.150.000,- (tigajuta seratus Ii.ma puluh ribu rupiah)
Pasal 7
Pemberian Dana operasional Pimpinan DPRD sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 6, dengan ketentuan :
a. 80 % (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua
biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20 (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional
lainnya/bantuan kepada masyarakat yang sifatnya insidentil.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 40a Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Jenis Belanja dalam Sub Kegiatan dan Perubahan Anggaran Tahun 2022 dalam Kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; b. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.2/34a/Keu tanggal 22 Desember 2022 Perihal Pergeseran Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2022 dan berdasarkan Bab.IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar objek dan/atau sub rincian objek.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 19; UU Nomor 29 Tahun 1959: UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 28 Tahun 2021; Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
45 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat