Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat
(1) huruf h UndangUndang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah maka
Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran merupakan
jenis Retribusi Daerah
1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬Daerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3 Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang¬undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4 Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 2
5 Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6 Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara 3 Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110 ayat
(1) huruf c UndangUndang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil merupakan
jenis Retribusi Daerah
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II di
Sulawesi , UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa .
RETRIBUSI
PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK DAN
AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
erdasarkan Pasal 127
huruf g UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Rumah Potong Hewan
merupakan jenis Retribusi Daerah;
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa
RETRIBUSI
RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf g UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor merupakan jenis Retribusi
Daerah
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 22 Tahun
2009 tentang, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan
, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa.
RETRIBUSI
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
25 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN
ANGGARAN 2015
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
1
DaerahDaerah Tingkat II di
Sulawesi , UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundanga, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa.
RETRIBUSI
TEMPAT REKREASI DAN
OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf i UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta
merupakan jenis Retribusi
Daerah
1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬Daerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3 Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4 Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5 Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6 Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang¬undangan
7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah 3 Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Terminal merupakan jenis Retribusi Daerah;
b. bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun · 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 'Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Repoblik Indonesia) Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi clan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian clan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN. SUBJEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAMPENETAPAN STRUKTUR DANBESARNYATARIF
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PEMUNGUTAN
8. KEBERATAN
9. TATA CARA PEMUNGUTAN
10. PEMANFAATAN
11. INSENTIF PEMUNGUTAN
12. KEBERATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
14. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN ANGGARAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN.
15. TATA CARA PEMBAYARAN
16. SURAT TAGIHAN RETRIBUSI
17. KADALUWARSA PENAGIHAN
18. PENGHAPUSAN RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
19. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAN ATAU SANKSINYA
20. SANKSI ADMINISTRATIF
21. PENYIDIKAN
22. KETENTUAN PIDANA
23. KETENTUAN PENUTUP
20
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a, bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf d
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis
Retribusi Daerah;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik
. Indonesia Tahun ·2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
_sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran JIIOiOrn Republik Inc\onONlll
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan ,Retribusf Daerah {Leinbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB Il : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV : CARA MENGUKUR . TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII : MASA RETRIBUSI
BAB IX : TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X :PEMANFAATAN
BAB XI : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII : KEBERATAN
BAH XIII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMDAYARAN
BAB XIV : PENENTUAN PEMBAYARAN ,TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XV : TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XVI·: SURAT TAGIIIAN RETRIBUSI
BAB XVII : KEDALUW ARSA PENAGIHAN
BAB XVIII : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIX : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN,PEMBEBASAN RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA
BAB XX : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XXI : PENYIDIKAN
BAB XXII : KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan
nyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penereangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Pajak Penerangan Jalan merupakan
jenis Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana
dimaksud huruf a di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republlk
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
· Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan
LeJnbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4737);
.,, . - T
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata "Cara Pemberian dan
Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak
Daerah dan .Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut
Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara · Republik Indonesia
Timun 2010 Nomor 153);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OJJJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III : DASAR PENGENAAN TARIF DAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V : MASA PAJAK
BAB VI : TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VII : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB VIIl : SURAT TAGIHAN PAJAK
BAB IX : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB X : KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XI : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB XIII : KEBETULAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SAKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB XIV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XV : KEBERATAN DAN BANDING
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PIDANA
BAB XVII : PENYIDIKAN
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
peraturan daerah nomor 3 tahun 1998 tentang pajak penerangan jalan dan peraturan daerah 5 tahun 2003 tentang perubahan pertama atas peraturan daerah nomor 3 tahun 1998 tentang pajak penerangan jalan dicabut
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat