Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat/orangtua dalampembiayaan pendidikan,maka perlu dilaksanakan pendidikan gratis tingkat SD, MI,SMP,MTS, SMA,MA, dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah Daerah Gowa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 14 Tahun 2005; 7. Undang-Undang No 28 Tahun 1990; 8.Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1990; 9. Peraturan Pemerintah No19 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005;11. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007;12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2001; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004.
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2008.
11halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD , keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun 2015.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2.Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 12003; 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 25 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 9. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 10. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; 12. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; 13. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Getah pinus merupakan
salah satu produksi usaha
Pemerintah Kabupaten Gowa yang
menjadi salah satu sumber
penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang pemanfaatan
1
serta pengenaan biaya/tarifnya
perlu ditetapkan;
1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
5. Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang¬Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah 3 beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang¬Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2015
KEWAJIBAN PERSYARATAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN GOWA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2015/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PERSYARATAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198i Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan . Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1121 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan · Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarri Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16.Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 52);
17 .Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Sulawesi Selatan.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
4. FASILITASI PENYELENGGARAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
5. KOORDINASI PENYELENGGARAAN DI INSTANSI VERTIKAL
6. SANKS! ADMINISTRASI
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2022
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTMN MODAL DAERAH PADA PERUSAHMN DAERAH (HOLDING COMPANY} GOWA MANDIRI KABUPATEN GOWA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD Kab. Gowa 2022 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.04.109.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
ABSTRAK:
a. bahwa pendirian Badan
Usaha Milik Daerah
bertujuan
untuk
memberikan manfaat
bagi perkembangan
perekonomian daerah dalam rangka
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan
mengembangkan kegiatan usaha serta
memperkuat struktur permodalan
guna mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah dan pembangunan
daerah, perlu
melakukan penambahan
penyertaan modal
daerah pada Perusahaan
Daerah (Holding
Company) Gowa
Mandiri Kabupaten Gowa; c. bahwa dalam hal
Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai
penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan
Peraturan mengenai modal Daerah penyertaan yang bersangkutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding
Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa. Pasal 3 (1) Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah sebagai modal dasar. (2) Nilai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Rp5.400.000.000,00 (Lima milyar empat ratus juta rupiah)
ditambah Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah rupiah) sehingga
menjadi Rp5.900.000.000,00 (lima
milyar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersumber
dari APBD. (4) Tata cara pelaksanaan Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah
(Holding Company) Gowa Mandiri
tetap mengikuti Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai ·berlaku pada
tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa pemasangan dan penayangan iklan berguna untuk informasi kepada masyarakat tentang kegiatan pembangunan dan promosi daerah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan pengembangan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa untuk mendukung dan mempercepat pemasangan iklan , maka perlu memberikan komisi iklan kepada pencari iklan (marketing), yang besarannya diatur dalam Peraturan Bupati: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 30 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 8. PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Republik Indonesia; 10. Peraturan Menteri Komunikasl dan lnformaUka Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pensyaratan dan Tata cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dalam Peraturan ini diatur penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05
TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL. Pasal 1
Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX
TATA CARA PENARIKAN BIAYA SIARAN IKLAN Pasal 46 (1) Pihak pengguna jasa/pemasang iklan melakukan pembayaran biaya
lklan secara tunal kepada Bendahara Penerlma di Perangkat Daerah
dan Bendahara Penerima menyetorkan blaya lklan kc Kas Daerah. (2) Komisi diberlkan kcpada pencarl iklan (marketing). (3). Bukti pembayaran biaya siaran iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara penerimaan pada Perangkat Daerah yang membidangi LPPL Radio Rewako FM. (4). Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2009
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2021 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah,sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemenntahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Gowa wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama,
b bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD
pada tanggal 29 bulan Desember tahun 2020,
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210),
5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia
6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retnbusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049),
7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028),
9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),
10 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575),
11 Peraturan Pemenntah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693),
12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
13 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemenntahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165),
14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6041),
15 Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Admimstrasi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106),
16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nimor 6332
17 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525),
18 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 565),
19 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pengelolaan investasi Pemenntah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 754),
20 Peraturan Menten dalam Negen Nomor 62 tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067),
21 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Admimstrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,
22 Peraturan Menten dalam Negen Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021,
23 Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa,
24 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2009 nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah
Kabupaten Gowa nomor 11 Tahun 2014 tentang perubahan atas pertaturan
daerah kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2011 Nomor 11)
Pasal 1
Dalam perturan daerah Pasal 2
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Pasal 3
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1 841 411 192 535,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR . 04 TAHUN 2020
376
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2011
PETUNJUK PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPASITAS PELAYANAN RAWAT INAP, PERSALINAN DAN RUJUKAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA PADA DINAS KESEHATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPASITAS PELAYANAN RAWAT INAP, PERSALINAN DAN RUJUKAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan agar dapat menjamin seluruh peserta layanan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas dengan sistem pembayaran non kapitasi pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya sebagai pemberi pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu, efesiensi dan efektivitas serta akuntabilitas pengelolaan dana non kapitasi di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya, maka perlu petunjuk pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya;
c. bahwa b erdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk
pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi
Pelayanan Rawat Inap, Persalinan dan Rujukan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya pada Dinas Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5156);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB II PENGELOLAAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI Pasal 2
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 5 TAHUN 2018
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat