Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka pengembangan cadangan pangan dan untuk kelancaran pemanfaatan Cadangan Pangan Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/ 12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13.Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengaturan Cadangan Pangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
15. Permentan/OT.140/2/2013 tentang Program Peningkatan Disersivikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Badan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2013;
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. SASARAN
4. DANA
5. ORGANISASI PELAKSANAAN
6. ORGANISASI PELAKSANAAN
7. ORGANISASI PELAKSANAAN
8. PELAPORAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24 Tahun 2017
PEMBERIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati Gowa tentang Pemberian Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuaangan Negara . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44370;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undanng-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan clan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan penentuan besaran tunjangan komunikasi insentif dan dana operasional pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta kebijakan pemerintah daerah yang lain yang menggunakan kemampuan keuangan daerah sebagai indikator, perlu mengatur tata cara penetapan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang• Undang Nomor 9Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kelompok Keuangan Daerah dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 16 Tahun 2017
Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan hasil Rapat Kordresi DAK Bidang Pendidikan di Twin Paza Hotel Jakarta tanggal 2 Mei 2017 terdapat perbedaan target output artara DPA-SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dengan Prioritas Nasional sehingga perlu dilakukan penyesuain:
b. bahwa berdasaekan Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 13 Tatun 2016 dalam Pasal 160 atay (4) yaitu Pergeseran anggaran atar Unit Organisasi, antar kegiatan dan anta jenis belania dapat dilakukan dengan cara merubah peratuaran daerah tentang APBD yang dijabarkan datam Peraturan Kepala Deerah tetang perubahan APBD sebagai dasar pelaksanan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam rancangan peraryran daerah tentang perubahan APBD, maka perlu mengtbur pergeseran anggaran tersebut;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dam nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3851)
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indoneisa tahun 2003 nomor 47 , tambahan lembaran negara republik indonesia 4286)
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang penbendaraan negara (lembaran negara republik indoneisa tahun 2004 nomor 5 , tambahan lembaran negara republik indonesia 4355)
4. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuanagan negara (lembaran negara republik indoneisa tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia 4400)
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan negara (lembaran negara republik indoneisa tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia 4438)
6. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indoneisa tahun 2009 nomor 130 , tambahan lembaran negara republik indonesia 5049)
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara repubik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia 5679):
8. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 137, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4575)
9. peraturan pemerintahan nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik inodonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indosesia nomor 4578)
10. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 25, tamabahan lembaran negara republik indoneisa nomor 4614)
11. peraturan presiden nomor 36 tahun 2015 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara anggaran 2015 nomor 56)
12. peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gowa tahun anggaran 2017 (lembaran daerah kabupaten gowa tahun 2016 nomor 12)
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang peedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011
14. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 9 tahun 2017 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus bidang pendidikan
15. peraturan bupati gowa nomor 76 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kebupaten gowa tahun anggaran 2017 (berita daerah kabupaten gowa tahun 2016 nomor 76)
pasal 1 : pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran
pasal 2 : peraturan bupati ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kesehatan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan masyarakat sehat, bugar dan produktif;
b. bahwa untuk mencegah dan menurunkan prevalensi penyakit tidak menular akibat kurangnya aktivitas fisik tiap individu dalam masyarakat, diperlukan adanya gerakan yang bersifat masif dalam hal olahraga kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pelaksanaan Kesehatan Olaharaga.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5239);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4
Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 08 Seri E);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupate Gowa Tahun 2013 Nomor 7);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Gowa Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Tahun 2013 tentang dan Pembinaan Bidang Kesehatan;
Kesehatan Pedoman Pemberdayaan Nomor 65 Pelaksanaan Masyarakat
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program
Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
13. Peraturan Bupati Gowa Nomor 17 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 17 );
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN PELAKSANAAN KESEHATAN OLAHRAGA
3. PERENCANAAN PELAKSANAAN KESEHATAN OLAHRAGA
4. PELAKSANAAN
5. PERAN SERTA MASYARAKAT
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PELAPORAN
8. PENDANAAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2017
PENETAPAN KAWASAN JALAN MESJID RAYA, JALAN TUMANURUNG DAN KAWASAN LAPANGAN SYECH YUSUF SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai Tempat Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung kegiatan masyarakat melakukan
kegiatan olah raga, kegiatan lainnya, menjaga lingkungan
hidup serta mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh
asap kendaraan bermotor di kawasan Jalan Mesjid Raya,
Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf,
maka akan dipergunakan Kawasan Jalan tersebut sebagai
kawasan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) setiap
hari minggu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung
dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai Tempat
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car free day);
1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4441);
2. Undang - Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
3. Undang - Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang - (Lembaran
Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang - Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisa Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
10. Peraturan Bupati Gowa Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 31);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN KAWASAN JALAN MESJID RAYA, JALAN TUMANURUNG DAN KAWASAN LAPANGAN SYECH YUSUF SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR {CAR FREE DAY}
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang maksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa
4. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
5. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
6. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah Prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
7. Kawasan adalah Tempat dan Ruas jalan tertentu yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
8. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan / atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
9. Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
Pasal 2
Menetapkan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai tempat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (carfree day).
BAB II
PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
Pasal 3
(1) Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah serta diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
(2) Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan setiap hari Minggu dari pukul 06.00 wita - 10.00 wita sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Ruas jalan yang digunakan sebagai ternpat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penutupan sementara setiap hari minggu dari pukul 06.00 wita - 10.00 wita.
Pasal 4
(1) Lokasi kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertempat di kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf.
(2) Kegiatan olah raga dan lain-lain di ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan di ruas jalan maupun di dalam lapangan stadion tetap diadakan pengawasan/penjagaan agar kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar.
Pasal 5
Pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, olah raga bersepeda dan kegiatan lainnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Pasal 6
(1) Setiap lnstansi Pemerintah/Swasta, Organisasi Masyarakat yang akan mengadakan kegiatan didalam areal kawasan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) olah raga bersepeda dan kegiatan lainnya agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
(2) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. olah Raga/ Senam Pagi / Jalan Sehat b. pameran-pameran / Eksbision
c. kesenian Daerah d. wisata Kuliner
e. kegiatan dari para SKPD Kabupaten Gowa dan kegiatan lainnya.
(3) Pada kegiatan Car Free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor dilarang melakukan aktivitas kegiatan berupa:
a. kampanye Politik;
b. kegiatan lainnya berbau SARA dan dapat menimbulkan perpecahan kesatuan dan persatuan bangsa dan masyarakat.
Pasal 7
(1) Ruas jalan yang dipergunakan untuk kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat digunakan kembali sebagai pergerakan lalu lintas kendaraan seperti semula.
(2) Ruas jalan sebagaiman dimaksud pad ayat (1) dapat digunakan kembali setelah fasilitas lalu lintas seperti portal dan / atau rambu lalu lintas dicabut.
(3) Pencabutan fasilitas lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.
(4) Pengaturan Lalu Lintas dan keamanan pada kegiatan Car Free Day ini dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), olah raga, bersepeda dan kegiatan lainnya diatur dengan Keputusan Bupati Gowa.
Pasal 9
Segala Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Car Free Day ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerak Kabupaten Gowa Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa umuk melaksanakan Pasal 48. pasal 134 ayat (4). Pasal 154 dan
Pasal 162 ayal (11) peraturan menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun
2006 temang pengelolaan keuangan daerah, pcrlu membentuk
peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan belanja tidak
terduga.
1 Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah -Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaran
Negara republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 1822);
2. Undang-Undang. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi. Kolusi dan
Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 3851 ),
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47.
Tambaban lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Pembendaharaan
negara Lembaran negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003.
Nomor 5 Tambahan Lembanm Negara Republik Indonesia Nomor
43SS);
5. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia 4400);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
bencana {Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723),
7. Undang,Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 ):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagalmana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentung Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomur 23 Tahun 2014 (Lembaran Negaru Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelalaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 2005 Nonor 140. Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinccja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614 ):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah.Laporan Keterangen Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyar Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah
kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentara
Penyelenggaran Penanggulangan Bencana ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembarun Negara Republi Indonesia Nomor 4828)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tenang Pendinan dan Pengelolaan Bantuan Bencana ( Lembaran Negara Repahlk Indonesia Tahua 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4829)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomur 83. Tambahan Lembaran Negora Republik Indonesin Nomor 4738):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741):
16. Peraturun Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan
dan Pertanggung Jawaban Keuangun Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 1 Seri
E). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daeruh Kabupaten
Gowa Nomor 15 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E):
17. Peraturan Dacrah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Guwa Tahun 2004 Nomor 7 seri E)
18. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tenang Partisipasi Masyarakat dolam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tabun
2004 Nomor 8 Seri E):
19. Permuran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Talun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dacrah 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4)
20. Peraturan Daerah Kabupaten gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Manenguh Daerah Tahun 2016 - 20211 lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8)
21. Peraturan Menteri Delam Negerl Nomor 13 Tahan 2006 tentang Pedonan Pengelolaan Keungan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LlNGKUP
BAB III : KRITERIA
BAB IV : PENGANGGARAN
BAB V : PELAKSANAAN
BAB VI : PERNYATAAN TANGGAP DARURAT
BAB VII : PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB VIII : PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
BAB IX : PENGAWASAN
BAB X : KETETUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2017
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTARJENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam Pasal 160 ayat (4) yaitu Pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, maka perlu mengatur pergeseran anggaran tersebut;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 12);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor21 Tahun 2011;
14. Peraturan Bupati Gowa Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 76).
Menetapkan
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017
Pasal2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Gowa
)MOR
\NGGAL
: 10 T ah\.u\l 201 1
: 11 Maret 2017
<ode Rekenlng Uraian
2
Sebelum diaeser
3
Setelah dlaeser
4
Selislh
5
Keterangan
6
- URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR --15,000,000.00
09 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASARPERHUBUNGAN- 15,ooo-;-ooo.oo
15,000,000.00
15,000,000.00 -
0.00
0.00
Berdasarkan pada :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
o� 01 01 ,DINAS PERHU-BUNGAN-
- - � ·-
2. Oisposisi Bupati Gowa kepada Kepala Dinas Perubungan
09 01
DINASPERHUBUNGAN ---
_ - 15,i>oo:�.o_o
--=-==----�-
1 �01.1_0,000:00_
0.00
pasal 160 ayat (4);
i - BELANJA DAERAH - - ------ -- - -15,000,000.00
i 2 e- - BEL!<N�ALANG�UNG _ - ---
15,J,00,000.00
09 01_ �2 _ PrC?9_raaj'_!!)lnj1_1?ta!I Sa!'.3_Ea danPrasara Aparatur_
_!I! 01 02 22 Pem_!!ll�raan�uUn/Be-rcala Gedung Kant�r _
i 2 2
E LAnN_�_!AeBAm RAhaNraGDA�.JASA ·-_-- -- - .: ., 15,000,000.00 -1�,000,000.00 - 0.00
i 2 i 20
Ba1 !.'I8 11 0
151000,000.00 1s,9ooioo9.oo o.oo
i 2 -r- ..2.0
01 Bal� P��eli_ll_araan Jalan _ _ _ _ 15,000,000.00 0.00 (15,000,000.00)
Pemeliharaan Rutin Kantor 15,000,000.00_ _ 0.00 c- (15,000,000.00)
- -Pemeliharaan Kantor 1_5,(Jg(),000.0<J
0.00 (15,000,000.00)
i 2 2 20
03 13alanja Pemeliha!"9al!._Gedunglkantor _
_ _ 0.00 15,000,000.00 15,000,000.00
Pemeliharaan Rutin Kantor _ _ _ _ 0.00 15,000,000.00 15,000,000.00
- . ::°fe�IJ!!araanKanto-- - - -·- (200 15,000�q_ - 1s;ooifijijifoo
JUMLAH 15,000,000.00 15,000,000.00 0.00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2017
TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam Pasal 160 ayat (4) yaitu Pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, untuk selanjulnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, maka perlu mengatur pergeseran anggaran tersebut
b.bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286 )
3.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4355 ).
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4400)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tantang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ):
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Namor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 lentang Penubahan Kadua Atas Undang--Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 2005 lentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, ndonesia Nomor 4575):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 lenfang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Reputik ndonesia Nomor 4578):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 lentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614):
11. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Angguran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 12)
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah trakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Bupati Gowa Nomor 76 Tahun 2016 tontang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bolanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 76).
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2017
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Gowa Tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Derah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Gowa Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka per1u menetapkan
Klasifikasi dan Besamya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Oasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupateo Gowa.
b. bahwa berdasarttan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerinlahan daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lambaran Negara Repubhk lndonesle Nomor4636),
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan
Retribusi daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5049):
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah dlubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah (lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsenlif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
7. Peraturan daerah Kabupaten
Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran
daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2011 Nomor 11)
Gowa
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK 0312010 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Casar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010 tentang
Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Casar
Pengenaan Pajak Bumi den Bangunan.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KLASIFIKASI NJOP
BAB Ill : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat