PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24a, BD.2017/No.24a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 Peraturan Oaerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bahwa Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan
Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Gowa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 7 4, Tam bah an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355};
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuaangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ten tang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4370);
Menetapkan :
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah { Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Uandang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraruran Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2014 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Oowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN
KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES BAGI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH DAN BELANJA OPERASIONAL PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB!
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati
penyelenggara pemerintahan daerah
pelaksanaan urusan pemerintahan
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
sebagai unsur
yang mermmpm
yang menjadi
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat
DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gowa yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Gowa.
6. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan
keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa
dan telah mengucapkan Sumpah/Janji berdasarkan
ketentuan Perundang-Undangan.
7. Tunjangan Komunikasi lntensif adalah Tunjangan berupa
uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka mendorong
peningkatan kinerjanya.
8. Tunjangan Reses adaJah Tunjangan berupa uang yang
diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Gowa yang melaksanakan Reses dalam
rangka menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokokpokok pikiran.
9. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang
diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk
menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
refresentasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna
melancarkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang
Pi.mpinan DPRD sehari-hari.
BAB 11
TUNJANGAN KOMUNIKASI PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 2
Pemberian Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pirnpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Gowa diberikan dalam bentuk uang dan
dibayarkan setiap bulan.
Pasal 3
Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar 3 ( tiga) kali uang
refresentasi Ketua DPRD : 3 x Rp2.100.000,-(dua juta seratus ribu
rupiah)= Rp6.300.000,-(enamjuta tiga ratus ribu rupiah)
BAB III
TUNJANGAN RESES
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 4
(1) Pemberian Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Gowa;
(2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk uang dan dibayarkan seciap melaksanakan reses.
Pasal 5
Tunjangan Reses Pi.mpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sebesar 3 x uang refresentasi Ketua DPRD
3 x Rp2.100.000,- (duajuta seratus ribu rupiah)= Rp6.300.000,-(enam
juta tiga ratus ribu rupiah)
BAB IV
DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
Pasal 6
(1) Pemberian dana operasional Pirnpinan DPRD masing-masing:
Ketua DPRD sebesar 2 (duaJ kali uang refresentase Ketua DPRD den
Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 (satu koma lima) kali uang refresentase
Wakil Ketua DPRD
(2) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat {l) dibayarkan setiap bulan masing-masing:
Ketua DPRD sebesar 2 x Rp2. IOO.OOO,- {duajuta seratus ribu rupiah)
= Rp4.200.000 ,- (empatjuta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 x Rp2.100.000,-(duajuta seratus ribu
rupiah)= Rp3.150.000,- (tigajuta seratus Ii.ma puluh ribu rupiah)
Pasal 7
Pemberian Dana operasional Pimpinan DPRD sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 6, dengan ketentuan :
a. 80 % (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua
biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20 (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional
lainnya/bantuan kepada masyarakat yang sifatnya insidentil.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 81 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, meningkatkan program manajemen kepegawaian dan pengawasan maka dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur Pedoman Penyusunan Dokumen Penataan dan Pemetaan Kebutuhan Aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah demi menghasilkan informasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Analisis Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2082);
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Bupati Gowa Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 76);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Tim Analisis Jabatan
4. Pelaksanaan Analisis Jabatan
5. Hasil Analisis Jabatan
6. Pemaparan Hasil Analisis Jabatan
7. Penetapan Hasil Analisis Jabatan
8. Evaluasi Jabatan
9. Laporan Hasil Analisis jabatan
10. Pendanaan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 75 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN WILAYAH MALAKAJI PADA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Wilayah Malakaji pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis, perlu Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Wilayah Malakaji pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); tentang Pedoman Pembentukan dan membentuk Peraturan Bupati tentang Mengingat
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494): Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 lentang Perubahan Kedua Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lemburan Negura Republik Indonesia Normor 5679): atas Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887]; Negara Republik Menteri Nomor
7. Peraturan Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dacrah Tahun 2017 Nomor 451); Dalam Negeri 12 (Berita Negara Republik Indonesia Dacrah Kabupaten Gowa Nomor 11
8. Peraturan Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11]
9. Peraturan Bupati Cowa Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Berr- Dacerah Tahun 2016 Nemor 65)
1.Ketentuan umum
2.Pembentukan dan kedudukan
3.Susuna organisasi
4.Tugas,fungsi, dan uraian tugas
5.Jabatan Fungsional
6.Tata Kerja
7.Pengangkatan Dan Pemberentihan Dalam Jabatan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2017
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa unluk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan daerah gowa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang penjabatan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan Operasional pelaksanaan APBD) Tahun Anggaran 2018;
1. Pasal 18 ayal (6) Undang-Undilng D:mr Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tuhun 1959 tcntang Pembemukan l)ncruh-Dacrnh Tingka1 II di Sutawesi (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih don Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negera Rcpublik Indonesia tahun 1999 Nomor 75. tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nemer I 7 Tahun 2003 tcntang Keuangan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 5, 'fambahan Lembaran Negara Republik. lodonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Lent.ang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Kcuangan Negara (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan NasionaJ (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 lcntang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemcrintahan Dacrah
(Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rcpublik. Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Uodang-Undang Nomor 12 Tahon 2011 tcntang Pembenlukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Ncmor 5234);
I I. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerinlahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), scbegaimana tclah diubah bcberapa kali terakhir dcngan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tohun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tuhun 2015 Ncmor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tcntang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemcrintahan Dacrah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
I 3. Peraturan Pemerinlah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokolcr dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwak.ilan Rakyat Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor47, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
14. Peraluran Pcmerintah Nomor 23 Tahun 2005 temang Pengelo[aan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lcmbaran Negant Rcpublil.: Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemcrintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pcrimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pcmerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Jnformasi Kcuangan Daerah (Lcntbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor I 38, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4576};
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomcr 139, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor4577);
19. Peralurnn Pcmcrintah Nomor 58 Tahun 2005 1entang Pengclolaan Keuangan Dacrah (Le,nbaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembarun Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcnyusunan dan Penempan Standar Pclayanan Minimal (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Pcraturan Pcmerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Ketcrangan Pertanggungjawaban Kepa]a Daerah kepada Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah, clan lnformasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintaho.n Oacrah kcpada Masyarakat (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambnhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Peogclolaan Rarang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
lndoncsia 'fahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5533);
24. Pcra.turan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkar Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
25. Peraturan Pcmerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwak.ilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
26. Peraturan Daerah Kabupatcn Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembcntukan Perseroan
Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 28 scri C ), sebagaimena
telah diubah dengan Pcraturan Dacrah Nomor 04 Tnhun 2000 tcntang Perubahan Atas Pcraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Pcrseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism
Development Corporation (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2000 Nomor 4 Seri C);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaaa dan Pertanggung Jawaban Kcuangan Dacrah
(Lembaran Dacrah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor I Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Alas Peraturan Daerah Kabupatcn Gowa Nomor 1 Tahun 2003
tentang Pengelola.an dan Pertanggung Jawaban Keuangan l)aerah (Lembaran Daerah Kabupatcn Gowa Tahun 2003 Nomor 21
Seri E);
28. Pernturan Dacrah Kabupaten Gowa Nornor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pcmerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Dacrah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 seri E);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggataan Pemerintahan
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E);
30. Peraturan Daerah K.abupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Pa.njang Daerah 2005 - 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4);
31. Pcraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa (Lcmbaran Daerah Kabupatcn Gowa Tahun 2005 Nomor 6), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Alas Peraturan Oacrah
Kabupaten Oowa Nomor 6 Tahun 2005 tentnng Kcdudukan Protokoler dan Kcuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah K.abupatcn Gowa (Lembaran Dacrah Kabupatea Gowa Tahun 2007 Nomor 2);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamntan dalam \Vilayah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tabun 2005 Nomor 7);
33. Peraturaa Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam \Vilayah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang PembenLukan Dcsa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuntuten Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2006 Nomor 4);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pcrusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2007 Nomor 4);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan
Pembangunan lnfrastruktur di Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 28), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2011 tcntang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupten Gowa Tahun 2016 Nomor 13);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembanguuan Jangka Menengah Dacrab
Tahun 2016- 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor I l Tahun 2016 tentang Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Oacrah Kabupeten Gowa Tahun 2016 Nemer 11);
41. Peraturan Dae rah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administ.rasi Pimpinan dan Anggola Dewan
Perwak.ilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 6);
42. Peraturan Dacrah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2017 lcntang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 20 I 8 (Lembaran Daernh Kabupaten Gowa Tahun 2017 Norn or 1 O);
43. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dacrah sebagaimana tclah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
44. Pemmmn Mcn1cri Datam Ncgcri Nomor 32 Tnhun 2011 tcntang Pcdoman rcmbcrian llibah dan Dantuan Sosial ynng Bcrsumber
dari Anggnran l'cndapatan dun Uclanj11 Dacruh scbagaimana tclah diubah tcrakhir dengan Pernturan 1cntcri Dalam Negeri
Nomor 14 Tebun 2016;
45. peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 33 Tnhun 2017 tentang Pedoman Penyusun:m Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Oaerah
Tahun Anggarnn 2018.
pasal I : Anggaran Pendapatan dan Belanja Decrah Tahun Anggaran 2017
pasal 2 : ringkasan penjabaran APBD
pasal 3 : penjabaran APBD
pasal 4 : pelaksanaan penjabaran APBD
pasal 5 : peraturan bupati ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 45 Tahun 2017
TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai Ketentuan Peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Gowa tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan.
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan
3. Waktu Kerja
4. Rekam Kehadiran
5. Pelanggan Waktu Kerja
6. Penilaian Prestasi PNS
7. Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan
8. Pengurangan Tunjangan Tambahan penghasilan
9. Pemberhentian Tunjangan tambahan Penghasilan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 43 Tahun 2017
kode etika pengelola unti layanan pengadaan barang/jasa pemerintah daaerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai yang hasil mencerminkan pengadaan prinsip barang/jasa pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu menyusun Kode Etik Pengelola Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemcrintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pengelola Unit Pemerintah Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran, Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan Kode Etik
3.Prinsip Dasar Kode Etik
4.Kodek Etik
5.Penegakan Kode Etik
6.Komitek Etik
7.Pemeriksaan Dan Keputusan
8.Sekretariat Komite Etik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Pengawasan Intern Pemerintah yang menyatakan bahwa visi, misi, tujuan, kewenangan dan tanggungjawab Aparat Pengawas Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpman tertinggi organisai;
b. bahwa Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah memiliki landasan yuridis terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang
menjadi tugasnya, diperlukan Piagam Audit Intern yang diatur dalam sebuah Peraturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Audit Intern Inspektorat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedomun Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2009 tentang Atas Perubahan Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Pengawasan Intern Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tinduk Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2016 Nomor 42);
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Kedudukan Inspektorat
4. Visi dan Misi Inspektorat
5. Nilai
6. Tugas dan Fungsi
7. Kewenangan Inspektorat
8. Tanggung Jawab Inspektorat
9. Ruang Lingkup Pengawasan Intern
10. Kode Etik Dan Standar Audit
11. Hubungan Kerja dan Koordinasi
12. Pengawasan Inspektorat Dan Penilaian Berkala Piagam Audit Intern
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 32 Tahun 2017
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
3. RINCIAN JENIS PENGHASILAN, TUNJANGAN, TAMBAHAN PENGHASILAN DAN INSENTIF
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Daerah.
1. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan / OT. 010/08/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1329);
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Tugas, dan Susunan Organisasi
3. Tata Kerja
4. Pembiayaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2017
PERUBAHAH ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 04 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCL\If DABA DESA SETIAP DESA DI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil cvaluasi Kcpala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II Direktorat -Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengenai Penyaluran Dana Dcsa Tahap II, maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penycsuaian;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menctapkan Peraturan Bupati Gowa tentang perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 04 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mcngingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tah)!R .J959 tent:ang Perobcntukan Daerah-Daerah 1'ingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pela.ksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 57 l 7);
3. Ketentuan Pasal 12, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IV
SANKSI
Pasal 12
( 1) Bupati menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal:
a. Bupati belum menerima dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
b. Terdapat Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); dan/atau
c. terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional I di daerah.
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
(4) Dalam hal sampai dengan bulan Agustus tahun anggaran berjalan sisa Dana di RKD tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada (2) tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
(5) Bupati melaporkan Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pad.a ayat (3) dan ayat (4) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Desa
(6) Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
(7) Rekomendasi sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah dalam ha! terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/atau penggunaan Dana Desa.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Desa sebelum batas waktu tahapan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
4. Pasal 13 dihapus
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat