Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI PROGRAM MARASA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan sampah rumah tangga sejenis perlu menetapkan standar program pengelolaan sampah dengan melibatkan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis pasal 4 Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga jo. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Provinsi Sulawesi Barat, perlu penguatan keterlibatan masyarakat melalui Program Mandiri, Cerdas dan Sehat (MARASA);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mendukung Pengelolaan Sampah Program Marasa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2007;UU No. 18 Tahun 2008;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 81 Tahun 2012;PP No. 17 Tahu 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 61 Tahun 2011;Perpres No. 2 Tahun 2015;Perpres No. 97 Tahun 2017;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016;Permendagri No. 130 Tahun 2018;Permendes No. 18 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 8 Tahun 2017;Pergub No. 47 Tahun 2018;Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.4/PPI/APS/PPI.0/3/2021;
Tujuan dari Program MARASA Perkotaan adalah upaya mengurangi sebagian
permasalahan lingkungan hidup yang ada di wilayah perkotaan berbasis pola
pemberdayaan masyarakat melalui pengintegrasian pada aspek ekonomi,
pendidikan, kesehatan dan mewujudkan budaya bersih, kualitas lingkungan serta peningkatan peran serta masyarakat dan produsen dengan cara mendorong sinergitas antara output program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini maka perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Pergub No. 31 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
233 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perudang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5136);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 483);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1273)
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
318 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020-2040;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 3 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 14 Tahun 2015;PP No. 142;PP No. 12 Tahun 2017;PP no. 12 Tahun 2019;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 1 Tahun 2014;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 6 Tahun 2017;Perda No. 8 Tahun 2017;
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai Pedoman:
a. Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan
kebijakan industri;
b. Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RPIP; dan
c. Pelaku industri dan masyarakat dalam membangun sektor industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
164 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021 UNTUK TAHUN PAJAK 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021 untuk Tahun Pajak 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 6 Tahun 1983;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 22 Tahun 2009;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 55 Tahun 2012;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 1 Tahun 2021;Perda No. 2 Tahun 2008;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2011;
Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan:
a. kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat;
b. kendaraan bermotor yang dioperasikan di air; dan
c. kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat